Laporan ke Propam Polda Jateng yang dilakukan korban penipuan yakni Ketika ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Suharsono membenarkan adanya laporan tersebut.
"Kliennya melaporkan Kasat Reskrim selaku penyidik ke Propam Polda Jateng, karena dinilai tidak profesional dalam menangani laporan penipuan kliennya ke Polresta Surakarta beberapa bulan lalu," tegas Suharsono, Kamis (20/2).
Suharsono menerangkan, tidak profesionalnya Kasat Reskrim diantaranya adalah, dengan petugas membawa tersangka Ny Sarah alias Siek Sien Hian ke Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Surakarta karena dinilai mengalami gangguan kejiwaan.
"Padahal berdasar pemeriksaan dokter yang menangani, yang bersangkutan (Sarah, red) dinyatakan tidak mengalami gangguan kejiwaan," terangnya.
Suharsono juga menjelaskan langkah penyidik yang tidak tepat yakni membawa tersangka lain yaitu, Ny Lisajanti ke Poliklinik Bhayangkara untuk menjalani perawatan karena sakit.
Langkah tersebut, tambahnya, diyakini tidak disertai surat penetapan pembataran bagi tersangka yang semula ditahan lalu dibawa ke Rumah Sakit karena sakit.
"Beberapa poin tersebut yang dijadikan rujukan klien kami untuk melaporkan Kasat Reskrim ke Propam Polda Jateng. Meski laporan telah kami lakukan beberapa waktu lalu, namun kami belum mengetahui perkembangannya," jelas Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surakarta itu.
Terkait laporan itu, Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iriansyah tidak menjelaskan perihal tersebut. Dia justru mengemukakan kasus itu sudah dilimpahkan ke Kejari Surakarta.
Perkara tersebut sudah diselesai dengan pelimpahan tahap dua. Adapun Kasat Reskrim Kompol Rudi Hartono tidak mengetahui jika dilaporkann ke Propam Polda. Apa yang telah dilakukan dalam menangani kasus penipuan tersebut sudah diselesaikan pada penyidikan yakni perkaranya telah dilimpahkan ke Kejari.
"Kata siapa? semua sudah pelimpahan tahap 2," tandas Kasat dalam jawabannya melalui pesan singkat.
Seperti diketahui, seorang pengusaha batik, Ny Sarah alias Siek Sien Hian (63) diduga menipu Ny Bambang Harjanto (51). Nilai penipuan cukup besar yakni Rp 3,6 miliar. Dalam aksinya, Ny Sarah dibantu temannya, Ny Lisajanti Utomo (68) untuk mendapat transfer uang dari korban. (hm/herlit)