Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Kudus - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, mencabut izin usaha 94 unit perusahaan rokok yang terdapat di wilayah Karesidenan Pati, Jawa Tengah, selama tahun 2010 hingga tahun 2011.
Jum'at, 13 Mei 2011
Bea Cukai Kudus Cabut Izin 94 Perusahaan Rokok
"Pencabutan izin usaha ini terkait permohonan perusahaan yang tidak menjalankan usahanya karena persoalan permodalan dan sebagian dicabut izinnya karena melanggar UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai," kata Kepala KPPBC Kudus Budi Harry Wicaksono melalui Kasubsi Layanan Informasi Zaini Rasyidi di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (12/5).

Dalam Undang-undang tersebut dijelaskan, bahwa pabrik rokok yang tidak berproduksi selama satu tahun dan tidak melaporkan aktivitas produksinya kepada KPPBC Madya Kudus akan dicabut izinnya. Sebagian besar perusahaan rokok yang tidak menjalankan usahanya, kata Zaini, berasal dari Kabupaten Jepara dan Kudus, disusul Kabupaten Pati, Blora, dan Rembang secara bervariasi.

Jumlah perusahaan yang tidak berproduksi selama tahun 2010 sebanyak 92 unit perusahaan. Sementara itu, jumlah perusahaan rokok yang masih aktif beroperasi di wilayah Karesidenan Pati pada tahun 2010 sebanyak 238 pabrik, termasuk 11 tempat produksi yang memiliki izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) yang baru diterbitkan tahun 2010.

Sementara itu pada tahun 2011, katanya, ada dua perusahaan yang dicabut izin usahanya, sehingga jumlah perusahaan yang masih aktif berproduksi hanya 236 unit.

Dari jumlah tersebut, empat pabrik rokok di antaranya merupakan golongan besar, 140 pabrik golongan menengah, dan sisanya pabrik golongan kecil.

Sedangkan jumlah perusahaan yang dicabut izin usahanya selama tahun 2007 hingga 2009 mencapai 1.853 unit yang tersebar di wilayah Karesidenan Pati.

Salah seorang pemilik Pabrik Rokok Bangkit Raya, Erik Saiful Alam mengakui, mengajukan pencabutan izin usaha karena kenaikan tarif cukai rokok dinilai terlalu memberatkan. Selain itu, lanjut dia, harga bahan baku juga selalu mengalami kenaikan secara bervariasi setiap periode tertentu, sehingga keuntungan yang diperoleh tidak sebanding dengan biaya produksi.

Ia berharap, pemerintah kembali mempertimbangkan nasib perusahaan rokok golongan kecil yang tidak memiliki modal besar, agar tetap bisa berproduksi dengan tidak menaikkan tarif cukai rokok setiap tahunnya atau memberikan bantuan lainnya. (Ant/OL-2)

ilustrasi_aktifitas_pabrik_rokok
      Berita Nasional :

      Berita Daerah  :