Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Kediri - Sebanyak 21 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Aliansi LSM Ormas Kediri (ALOK) akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di empat tempat, Rabu (18/5/2011) besok.

Mereka menuntut Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan pusat segera menyelesaikan sengketa kepemilikan Gunung Kelud antara Pemerintah Kabupaten Kediri dengan Pemerintah Kabupaten Blitar.
Rabu, 18 Mei 2011
Aktivis Kediri Tuding Blitar Caplok Gunung Kelud
Ke-21 LSM itu antara lain, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Pemuda Islam Indonesia (PII), Al-Haraka, Gerakan Pemuda Nusantara (GPN), Ikatan Pemuda Kediri (IPK) dan lain sebagainya. Sedangkan empat lokasi yang digunakan berunjuk rasa, Gedung DPRD Kabupaten Kediri, Polres Kediri, Kantor Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Polda Jawa Timur.

"Surat pemberitahuan berunjuk rasa kita luncurkan ke Polres Kediri," kata Koordinator IPK Tomy Ariwibowo, Selasa (17/5/2011)

Masih kata Tomy, Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur wajib hukumnya untuk segera menyelesaikan sengketa batas wilayah itu. Sebab, dikhawatirkan konflik itu dapat menggagung stabilitas keamanan antara dua wilayah tersebut.

ALOK menilai bahwa Pemerintah Kabupaten Blitar berusaha "mencaplok" merebut wilayah Gunung Kelud yang diyakini milik Pemerintah Kabupaten Kediri dengan bukti-bukti outentik yang dimiliki. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Blitar juga dianggap sering memprovokasi dengan membuka lahan dan kunjungan Bupati Blitar ke Gunung Kelud.

"Polda Jatim dan Polres Kediri harus menangkap para pembalak-pembalak liar yang menebangi pepohonan. Aparat dapat menindak mereka dengan Undang-undang Lingkungan Hidup," imbuh Tomy

Terpisah, Kabag Ops Polres Kediri Kompol Sugito mengaku, hingga saat ini belum menerima surat pemberitahuan berunjuk rasa oleh 21 LSM Kediri tersebut. Pihaknya meminta agar perwakilan LSM itu segera memberikan surat pemberitahuan itu secepatnya.

"Boleh-boleh saja menyampaikan pendapat. Tetapi, pemberitahuannya harus secepatnya diberikan. Jadi, kami bisa mempersiapkan jumlah anggota yang akan diterjunkan untuk mengawal aksi tersebut," kata mantan Kapolsek Ngadiluwih itu. [nng/but](beritajatim.com)


      Berita Nasional :

      Berita Daerah  :

Gunung Kelud