Setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi Juni lalu, yang menyatakan partai lama tak perlu mendaftar, kini pendaftaran hanya dibuka untuk partai baru.
Meski demikian, bagi partai politik baru yang sudah mendaftar diberikan waktu selama satu bulan untuk melengkapi berkas-berkas verifikasi.
"Masih diberi kesempatan 30 hari, terhitung mulai tanggal 22 Agustus hingga 22 September 2011 untuk melengkapi berkas-berkas," ujar Kasubdit Tata Negara Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM, Josi B Sugiarto, di Jakarta, Senin, 22 Agustus 2011.
Setelah pendaftaran verifikasi ditutup, kata dia, Kemenkum HAM akan melakukan verifikasi faktual. "Verifikasi faktual setelah lebaran. Satu sampai dua minggu habis lebaran," kata dia.
Sementara pengumuman verifikasi parpol akan dilakukan pada 21 Oktober 2011 mendatang. "Awalnya penutupan pada 7 Oktober. Tapi, karena ada waktu 30 hari untuk melengkapi berkas, maka dimundurkan jadi 21 Oktober," tutur Josi.
Josi menambahkan, verifikasi faktual juga akan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Mereka punya persyaratan sendiri untuk menentukan parpol yang sudah berbadan hukum untuk menjadi partai peserta Pemilu 2014," ujarnya.
Berikut 14 parpol baru yang telah mendaftar verifikasi:
1. Partai Nasional Republik (Nasrep)
2. Partai Nasdem
3. Partai Persatuan Nasional (PPN)
4. Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN)
5. Partai Republik Satu
6. Partai Republik Perjuangan
7. Partai Satria Piningit
8. Partai Penganut Thariqot Islam Negara Islam Indonesia
9. Partai Karya Republik (Pakar)
10. Partai Serikat Rakyat Independen (SRI)
11. Partai Indonesia Rakyat Bangkit
12. Partai Independen
13. Partai Kekuatan Rakyat Indonesia (PKRI)
14. Partai Demokrasi Pancasila (Depan)
(VIVAnews)