Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana di Kediri, Jawa Timur. ANTARA/Asmaul

Kediri – Polres Kediri Kota, Jawa Timur, menyita rekaman CCTV imbas diketahui seorang perempuan meninggal dunia setelah pesta minuman keras di sebuah tempat hiburan malam wilayah Kabupaten Kediri.

“Kami sudah lakukan olah TKP (tempat kejadian perkara). Barang bukti yang kami amankan di antaranya CCTV, serta sisa-sisa minuman keras yang diduga dikonsumsi oleh para korban,” kata Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana di Kediri, Senin.

Ia mengatakan dari laporan yang masuk korban ada tiga orang yang semuanya adalah perempuan. Satu di antaranya meninggal dunia sedangkan dua lainnya dirawat di rumah sakit.

Korban meninggal berinisial IB (32), warga Kelurahan Bujel, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Sedangkan dua lainnya juga seorang perempuan yang berinisial G dan H. Mereka masih dirawat di rumah sakit wilayah Kota Kediri.

Kasus itu diketahui terjadi pada Jumat (1/8). Saat itu, ketiga korban datang dengan rombongannya yang terdiri dari empat wanita dan tiga pria mengunjungi sebuah tempat hiburan malam di Desa Maron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri.

Di tempat tersebut, mereka karaoke serta pesta minuman keras selama tujuh jam, mulai pukul 20.00 WIB hingga 04.00 WIB.

Dalam kejadian itu, korban perempuan ditemukan tidak sadarkan diri hingga dilarikan ke rumah sakit. Mereka kemudian dirawat di rumah sakit, namun satu di antaranya meninggal dunia.

Polisi menyebut dari hasil pemeriksaan medis diketahui bahwa korban meninggal dunia karena keracunan minuman beralkohol.

“Hasil penyelidikan awal yang sudah kami lakukan dari informasi tersebut, diagnosis dokter menyatakan adanya intoksikasi alkohol ataupun keracunan minuman keras pada ketiga korban,” kata dia.

AKP Cipto juga menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini. Penyelidikan terus dilakukan termasuk untuk mengungkap asal minuman keras tersebut.

“Sampai hari ini penyelidikan masih terus kami lakukan. Barang bukti juga sedang kami uji di laboratorium untuk memastikan kandungan zat berbahaya di dalamnya,” kata dia.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras ilegal, sebab berpotensi bahaya. Selain itu, polisi juga memperingatkan para pelaku usaha hiburan untuk bertanggung jawab atas operasional dan peredaran barang yang dikonsumsi di tempat usaha mereka. (AsmaulChusna/Antara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer