Surabaya – Mantan Ketum PBNU KH Said Aqil Siroj mengancam akan mengajak ulama dan warga Nahdlatul Ulama (NU) agar tak membayar pajak jika memang terbukti diselewangkan. Pernyataan tersebut diamini oleh Wakil Ketua PWNU Jatim KH Abdussalam Shohib.
“Saya sepakat dengan dawuh beliau (Said Aqil),” tegas ulama yang akrab disapa Gus Salam tersebut, Rabu (1/3/2023).
Gus Salam menyebut, NU pernah membahas terkait permasalahan penyelewengan pajak yang dilakukan Gayus Tambunan pada 2012 silam.
“Karena pas tahun 2012, hasil bahtsul masail PBNU menyatakan begitu (akan mengancam mengajak warga NU tidak membayar pajak jika diselewengkan),” jelasnya.
Pengasuh Ponpes Denanyar Jombang ini melanjutkan, jika kelakuan pegawai perpajakan masih suka korupsi, tidak menutup kemungkinan PWNU Jatim juga akan bersikap.
“Karena kalau diselewengkan, sama dengan kita membantu orang yang melakukan kejahatan,”ujarnya.
Gus Salam juga menyoroti penghasilan pegawai pajak di Indonesia dalam LHKPN yang tidak wajar dengan apa yang mereka jabat saat ini.
“Dari berita yang kami baca, masih banyak oknum-oknum yang hartanya tidak wajar, bahkan konon ada puluhan ribu pegawai pajak yang tidak bayar pajak. Ini sangat menyakiti rakyat,” sebutnya.
Gus Salam meminta momen ini sebagai ajang bersih-bersih di pegawai perpajakan yang melakukan penyelewengan.
“Maka, ini momentum pemerintah untuk memperbaiki kinerja Menkeu dan jajarannya di bidang pajak. Mestinya pejabat dan pegawai itu menjadi teladan baru, kemudian sosialisasi kepada rakyat untuk melakukan kewajiban, semisal bayar pajak,” ungkapnya.
“Kami juga mendorong aparat berwenang untuk memeriksa pegawai dengan transparan. Ini penting untuk mengembalikan kepercayaan publik, sehingga tidak ada keraguan,” tandasnya.
Dirjen Pajak Respons Said Aqil: Pisahkan Kasus dan Kewajiban
Mantan Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siroj akan mengajak warga tak membayar pajak jika terbukti pajaknya diselewengkan buntut kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo meminta memisahkan antara kasus dan kewajiban.
“Kami harus pisahkan mana kasus mana kewajiban. Kejadian ini adalah kasus, kalau sistem membayar pajak kan kedengaran jadi bayar pajak tidak melewati pejabat pajak masuk dari negara lewat retribusi, baru masuk ke negara,” ungkap Suryo pada konferensi pers Rabu (1/3/2023).
“Kalau bayar pajak melalui petugas pajak berarti ada kesalahan dalam sistem pembayaran pajak tidak melalui pejabat atau anggota pajak,” tambahnya.
Lebih lanjut, terkait kasus Rafael, Suryo menyampaikan jika hal itu sudah ditindaklanjuti oleh KPK. Dia pun menegaskan pajak merupakan kewajiban tiap warga negara.
“Kalau kasus berarti Pak Pahala, Pak Irjen, dan Pak Wamen sudah menindaklanjuti, apa pun yang dibayar oleh masyarakat dengan yang namanya pajak dasarnya undang-undang,” paparnya.
“Di kami menjalankan tugas berdasarkan undang-undang untuk mengumpulkan pajak yang dikumpulkan untuk pembangunan APBN dan pajak salah satu pilar besar dari sumber penerimaan negara. Membayar pajak merupakan suatu pembicaraan dan kewajiban sebagai warga negara,” terang dia. (detik)