Jakarta – YS (20), wanita tersangka pencabulan terhadap 17 anak di bawah umur, ternyata membuat laporan ke Polresta Jambi. Dalam laporannya, YS mengaku menjadi korban pemerkosaan.
Dilansir detikSumut, laporan itu dilayangkan YS pada Jumat (3/2/2023) lalu, bertepatan dengan laporan belasan anak yang menjadi korban ke Polda Jambi. YS mengaku diperkosa oleh delapan anak.
“Untuk perkara yang dilaporkan dan kita tangani di Polresta itu Pasal 285, YS mengaku diperkosa oleh sejumlah anak,” kata Kanit PPA Satreskrim Polresta Jambi Ipda Chrisvani Saruksuk saat dimintai konfirmasi, Senin (6/2).
Pengakuan YS, ia menjadi korban pemerkosaan di rumahnya sendiri. Rumah tersebut juga menjadi TKP, laporan 17 anak yang mengaku dilecehkan oleh YS.
Saat ini kasus ini masih dalam proses penyelidikan PPA Polresta Jambi. YS sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi, pada Sabtu (4/2) dini hari.
“Kita masih melakukan penyelidikan,” tutup Vani.
Awal Kasus Wanita Cabuli 17 Anak
Awal kasus ini bermula dari laporan para korban yang didampingi sejumlah orang tuanya ke Polda Jambi pada Jumat (3/1). Disebutkan bahwa korbannya bukan hanya anak laki-laki, tetapi juga anak perempuan yang masih di bawah umur.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimun Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa membenarkan adanya laporan tersebut. Diketahui, laporan awal sebanyak 11 anak menjadi korban pelecehan, kemudian jumlah korban bertambah menjadi sebanyak 17 anak.
Wanita Cabuli 17 Anak di Jambi Disebut Kelainan Seksual
Seorang wanita berinisial YS (25), sebelumnya disebut NT, cabuli sebanyak 17 anak di bawah umur di Jambi. Polisi menduga, wanita muda itu memiliki kelainan seksual. Namun hal itu masih perlu dibuktikan dengan serangkaian pemeriksaan dan dengan meminta bantuan tim kesehatan atau psikolog untuk membantu penyidikan ini.
“(Kelainan seksual) kalau itu kami tidak bisa menentukan. Yang menentukan itu tim kesehatan atau medis. Mungkin minggu depan kami minta bantuan untuk penyidikan ini,” kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa saat dihubungi, dilansir detikSumut, Sabtu (4/2).
Modus Wanita di Jambi Cabuli 17 Anak: Buka Rental PS
Modus yang digunakan pelaku wanita mencabuli korban 17 anak adalah dengan membuka rental Playstation (PS). Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira mengatakan, pelaku YS memanfaatkan usaha rental PS untuk merayu hingga memaksa korban agar memenuhi hasratnya yang tak wajar.
“Saat ada anak-anak main video game (di ruang tamu), dia panggil satu per satu untuk masuk ke kamarnya,” kata Kombes Andri, dilansir detikSumut, Minggu (5/2).
Untuk melancarkan aksinya, pelaku YS menyuruh korban anak laki-laki untuk memegang payudaranya dan pelaku juga menyentuh kemaluan para korban. Sementara terhadap korban perempuan disuruh melihat aktivitas seksual pelaku bersama suaminya, serta diminta untuk menonton film porno.
“Untuk anak laki-laki diminta memegang organ vitalnya, dan anak perempuan itu disuruh ngintip,” jelasnya.
Korban Pencabulan 17 Anak: 11 Laki-laki, 6 Perempuan
Lebih lanjut, polisi merinci jumlah korban pencabulan 17 anak di bawah umur oleh wanita di Jambi. Menurut laporan, korban terdiri dari 11 anak laki-laki dan 6 anak perempuan. Rentang usia korban mulai dari 8 tahun sampai 15 tahun.
Polisi menyebut, dua tempat terjadinya aksi pencabulan terhadap 17 anak yakni ruang tamu tempat para bocah tersebut bermain bermain PS, dan ruang kamar tersangka.
Wanita di Jambi Cabuli 17 Anak Ditetapkan Jadi Tersangka
Pelaku berinisial YS, wanita di Jambi yang cabuli 17 anak di bawah umur ditetapkan sebagai tersangka. Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa, mengatakan YS atau terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah YS menjalani pemeriksaan.
“Iya sudah jadi tersangka, setelah tadi malam kami panggil sebagai saksi,” kata AKBP Kristian Adi Wibawa seperti dilansir detikSumut, Sabtu (4/2).
Wanita Cabuli 17 Anak di Jambi Terancam 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya tersangka YS, wanita yang cabuli 17 anak di bawah umur di Jambi, terancam hukuman 15 tahun penjara. Tersangka dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
“Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 82 undang-undang perlindungan anak,” kata Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudhistira, Minggu (5/2).
Sumber: Detikcom