Jakarta – Bareskrim Polri membongkar sindikat penipuan modus love scamming. Para pelaku jaringan internasional ini mampu meraup Rp 50 miliar per bulan.
Sindikat love scamming ini beraksi lewat aplikasi kencan online. Penangkapan dilakukan di salah satu apartemen di kawasan Grogol, Jakarta Barat, Rabu (17/1) dini hari.
“Kami amankan 19 warga negara Indonesia yang terdiri dari 16 laki-laki dan 3 perempuan. Kemudian kami dapatkan juga dua orang warga negara asing laki-laki,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2024).
Djuhandhani menjelaskan penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah dua warga China dan satu warga Indonesia.
“Kami melihat perannya warga negara Indonesia yang ada ini, adalah sebagai pelaku eksekutornya. Kemudian dua orang warga negara asing, termasuk yang sekarang sedang dilaksanakan pemeriksaan itu, perannya adalah menyiapkan peralatan yang ada ini. Kemudian yang satu lagi adalah tugasnya memberikan pembayaran kepada para pelaku. Dan satu orang adalah sebagai pimpinannya atau yang ada di yang memimpin di sini,” terang Djuhandhani.
Lebih lanjut, Djuhandhani menuturkan para pelaku beraksi di berbagai aplikasi kencan online. Melalui aplikasi itu, mereka berpura-pura sedang mencari pasangan.
“Para pelaku dengan modus mencari ataupun menipu korban melalui aplikasi Tinder, Okcupid, Bumble, Tantan dengan menggunakan karakter seorang laki-laki ataupun perempuan yang bukan dirinya,” ungkapnya.
“Kemudian manakala dia sudah berhasil mengelabui mereka berpura-pura untuk mencari pasangan. Setelah mendapatkan korban, para pelaku ini meminta nomor handphone sehingga kemudian berkomunikasi percintaan maupun mengirimi foto foto seksi untuk dapat meyakinkan korban,” lanjut Djuhandhani.
Setelah itu, pelaku membujuk korban untuk dapat berbisnis. Pelaku merayu korban untuk deposit sebesar Rp 20 juta agar dapat dibukakan akun toko online. Djuhandhani mengatakan sindikat ini meraup keuntungan Rp 40-50 miliar per bulan dari para korbannya.
Dhujandhani mengatakan ada satu warga Indonesia dan 367 warga asing yang menjadi korban. Para WNA terdiri dari warga Amerika, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, hingga Jerman.
“Sementara hasil penyelidikan kita terkait dengan aliran rekening ini menggunakan kripto, yang kemudian dari para pelaku ini mendapat pembayaran sekitar Rp 6 juta per bulan itu gaji mereka, dibayarkan secara cash,” sebut Djuhandhani.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Undang-Undang (UU) 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 dan/atau 378 KUHP.
“Di sini dengan ancaman kalau penipuannya 4 tahun, namun terkait dengan ITE ancaman hukuman 6 tahun,” pungkasnya. (rih/ahr/detik)