Jakarta – Ribuan kepala desa (kades) yang berdemonstrasi di depan gedung DPR RI membubarkan diri. Mereka pulang setelah tuntutan mereka, yakni meminta pemerintah merevisi Undang-Undang (UU) Desa dan meminta jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun, diterima DPR RI.
“Dari semua fraksi tadi sudah menerima usulan revisi Undang Undang No 6 Tahun 2014. Dan nanti menjadi usulan prioritas sepakat dengan fraksi-fraksi tadi. Iya, usulan prioritas. Dan alhamdulillah itu yang diharapkan kepala desa se-Indonesia,” ujar Ketua Kades Cirebon, Muali, di depan gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (17/1/2023).
Muali mengatakan pihaknya telah diterima masuk untuk berdiskusi dengan perwakilan dari DPR RI untuk membahas tuntutannya. Ia mengatakan semua perwakilan fraksi di DPR hadir.
“Alhamdulillah sangat nyaman sekali, dan dari semua fraksi itu diterima dengan baik. Ada dari PKB, PDIP, dan semua hadir,” kata dia.
Muali berharap tuntutan para kades untuk masa jabatan 9 tahun dapat diwujudkan. Ia mengatakan pihaknya akan memantau terus perkembangan tuntutan mereka.
“Itu harga mati, karena kalau sudah masuk di Balegnas, Prolegnas di tahun 2023 ini menjadi prioritas,” pungkasnya.
Pantauan di lapangan pukul 12.43 WIB di depan gedung DPR RI, massa mulai membubarkan diri setelah tuntutan mereka diterima. Sebelumnya, anggota komisi II DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Toha, sempat menemui massa.
Sebelum bubar, massa sempat melakukan sujud syukur dan setelahnya berjoget bersama. Lalu mereka berjalan beriringan meninggalkan lokasi. Kepolisian terlihat membantu bubaran massa agar berjalan aman.
Spanduk tuntutan yang terpasang di depan pagar DPR juga sudah diturunkan. Petugas kebersihan terlihat mulai mengangkut sampah yang berserakan.
Lalu lintas di depan gedung DPR RI, tepatnya di Jalan Gatot Subroto telah kembali dibuka. Lalu lintas terpantau ramai lancar.
Sebelumnya, Pimpinan Pusat Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) menggelar aksi di depan gedung DPR RI. Mereka meminta pemerintah merevisi Undang-Undang (UU) Desa dan meminta jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
“Meminta pemerintah agar UU Desa ini direvisi kembali, jadi jabatan kepala desa 6 tahun jadi 9 tahun,” kata Kepala Desa Poja, Robi Darwis, di lokasi, Selasa (17/1).
Terpisah, melalui saluran telepon, Kades Pagu kecamatan Pagu kabupaten Kediri, Sofiyuddin mengatakan, aksinya bersama ribuan kades adalah meminta pemerintah agar UU Desa direvisi kembali, utamanya pasal yang menyangkut masa jabatan kepala desa 6 tahun jadi 9 tahun.
Menurut kades Pagu yang akrab disapa Yukdin itu, alasan meminta masa jabatan kades menjadi 9 tahun adalah masalah politik di desa pasca Pikases, yaitu adanya kelompok pendukung antar calon kades yang perlu waktu untuk berdamai dan rukun kembali.
“Jika masa jabatan kepala desa 6 tahun, maka dalam masa itu terkadang sebagian atau kelompok pendukung calon kades belum rukun dan masih menyimpan dendam, tetapi jika masa jabatan kades 9 tahun, maka Kades terpilih akan lebih mudah berkonsolidasi dengan semua warga, sehingga lebih mudah dalam membangun desa,” papar Yukdin. (detik/bsr1)