Jakarta – Hukuman penjara menanti anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) aktif yang terlibat dalam kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang. Mereka juga dilarang buat ikut serta sebagai pelaksana kampanye.
Ketentuan tentang anggota Polri dan TNI aktif tidak menggunakan hak pilih dalam Pemilu 2024 tercantum dalam Pasal 200 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Dalam Pemilu, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan haknya untuk memilih,” demikian isi Pasal 200 UU Pemilu.
Makna dari Pasal 200 UU Pemilu adalah setiap anggota TNI dan Polri dalam Pemilu. UU Pemilu juga mengatur sanksi pidana bagi anggota TNI dan Polri yang terlibat dalam kegiatan kampanye Pemilu.
Aturan tentang netralitas TNI juga tercantum dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004. Dalam pasal itu disebutkan setiap anggota TNI aktif dilarang mengikuti kegiatan politik praktis.
Sedangkan aturan yang menyatakan setiap anggota Polri aktif harus bersikap netral dalam kehidupan politik, dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis tercantum dalam Pasal 28 UU Nomor 2 Tahun 2022.
AHY Harap TNI hingga BIN Bersikap Netral di Pemilu 2024
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berharap TNI hingga Badan Intelijen Negara (BIN) bersikap netral di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Selain TNI dan BIN, AHY juga berharap sikap netralitas yang sama ditunjukkan oleh aparat penegak hukum lainnya.
“Seluruh aparatur negara harus benar-benar netral, baik TNI, Polri, BIN, Kejaksaan, dan lembaga penegak hukum lainnya, serta badan-badan usaha milik negara,” kata AHY dalam pidato politiknya di lapangan tenis indoor, Senayan, Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Ia juga berharap para penyelenggara Pemilu, khususnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bisa menjalankan tugasnya dengan baik dan independen.
Menurutnya, Pemilu 2024 akan berlangsung damai jika para aparatur negara bersikap netral, begitu juga dengan pihak penyelenggaranya untuk bersikap independen.
“Karena ada fair play, tidak ada kecurangan. Menang atau kalah akan diterima, jika terjadi dalam permainan yang adil dan sportif,” ujarnya.
Baca juga: Cak Imin Dinilai Bermanuver Amankan Tiket Cawapres Usai Mencuatnya Wacana Prabowo-Ganjar
“Karena hak dan kedaulatan rakyat tidak diganggu. Intinya adalah hadirnya keadilan politik. Itulah hukum yang berlaku. Ingat, no justice, no peace,” sambung dia.
Ia juga mengingatkan semua pihak bahwa pemilu merupakan milik rakyat, sehingga sudah semestinya rakyat mendapatkan hak untuk memilih dan dipilih tanpa adanya gangguan.
Dengan demikian, AHY menambahkan, masyarakat sudah seharusnya mendapat ruang yang adil dalam berpolitik.
“Kita berharap Pemilu 2024 berlangsung secara damai, jujur, adil, dan demokratis. Itulah harapan rakyat. Harapan Demokrat, harapan kita semua,” imbuh dia. (kompas)