Jakarta – Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan pihaknya tidak menemukan bukti-bukti kepemilikan Jusuf Hamka atas PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) yang tengah berperkara terkait penagihan utang ke negara.
Lantas mengapa Jusuf Hamka tampil paling depan terkait penagihan deposito dan giro CMNP di Bank Yama yang telah dilikuidasi pada 1999?
Sebagai informasi Jusuf yang pertama mengungkapkan pemerintah memiliki tagihan senilai Rp 179,5 miliar kepada CMNP. Uang itu berasal dari deposito dan giro milik CMNPdi Bank Yama yang telah dilikuidasi pada 1999.
Berdasarkan kesepatan, antara CMNP dan Kementerian Keuangan negara akan membayar Rp 179,5 miliar dari pagu anggaran 2017. Akan tetapi hingga berita ini diturunkan Jusuf mengaku CMNP belum menerima uang tersebut daripemerintah.
Nama Jusuf Hamka atau kerap disapa Babah Alun sebelumnya sempat mencuat lantaran menuding bank syariah zalim terhadap dirinya. Kasus tersebut berakhir damai dengan ditandatanganinya kesepakatan pelunasan pembiayaan lebih cepat oleh PT Citra Marga Lintas Jabar (CMLJ) kepada 7 bank syariah.
Setelah itu, dia pun dikenal sebagai bos jalan tol. Namanya kerap disandingkan dengan CMNP dan anak usahanya.
Adapun mengutip laporan keuangan tahunan 2022, Rabu (13/6/2023), BP2S Singapore/BNP Paribas Singapore Branch Wealth Managemen merupakan pemilik 58,95% saham CMNP. Kemudian putra dan putri Jusuf Hamka, yakni Feisal Hamka dan Fitria Yusuf, masing-masing memiliki 4,94% saham dan 4,42% saham.
Feisal Hamka tercatat duduk di kursi komisaris utama CMNP, sedangkan Fitria adalah Direktur Utama CMNP.
Dalam laporan keuangna tahunan 2022 disebutkan bahwa entitas induk langsung CMNP adalah BP2S Singapore/BNP Paribas Singapore Branch Wealth Management, dan pemilik manfaat akhir adalah Mohamad Jusuf Hamka.
Sebagai informasi, CMNP didirikan pada 13 April 1987 dan mulai beroperasi pada 1990. CMNP merupakan perusahaan jalan tol swasta pertama di Indonesia.
Pada awal berdirinya, atau 1990, perseroan memulai pengoperasian jalan tol ruas Cawang-Tanjung Priok (North South Link/NSL) sepanjang 15,7 km dengan mekanisme kemitraan bersama dengan PT Jasa Marga, dengan komposisi bagi hasil 75% untuk Perseroan dan 25% untuk PT Jasa Marga.
Adapun CMNP melantai di bursa sejak Januari 1995. Dalam penawaran saham perdana (IPO) kala itu, CMNP menawarkan 122 juta saham di harga Rp2.600/saham dan berhasil mengumpulkan dana Rp317 miliar.
Satgas BLBI Pernah Panggil Tutut Buat Tagih Utang
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban meluruskan perihal polemik utang yang terkait dengan Jusuf Hamka.
Menurut Rionald, utang sebesar Rp 775 miliar yang disebut oleh pemerintah terkait dengan BLBI merupakan utang milik perusahaan Siti Hardijanti Rukmana alias Mbak Tutut, PT Citra Lamtoro Gung Persada. Sebelumnya, Rionald memang menyebutkan bahwa Grup Citra memiliki utang ratusan miliar.
“Waktu saya bilang grup Citra itu, itu (maksudnya) Grup Citra yang namanya Citra Lamtoro Gung,” katanya saat ditemui di gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (13/6/2023).
“Nah, urusan saya itu masih ada di grup Citra yang saya tagih. Itu berbeda dengan CMNP,” lanjutnya. Rio pun mengungkapkan bahwa Satgas BLBI telah menagih utang tersebut kepada pihak Siti Hardijanti Rukmana.
“Ya kan Mba Tututnya kita panggil,” tegasnya.
Dilansie dari CNBC Indonesia, Satgas BLBI pernah memanggil Tutut pada tahun 2021. Nama Tutut memang masuk dalam daftar pengutang BLBI, yang saat ini menjadi prioritas penanganan Satgas BLBI. Hal itu terungkap dari dokumen penanganan hak tagih negara BLBI tertanggal 15 April 2021.
Tutut tercatat mendapatkan dana BLBI melalui PT Citra Mataram Satriamarga, PT Marga Nurindo Bhakti, PT Citra Bhakti Margatama Persada.
Dalam perkara piutang itu diterangkan bahwa Tutut tidak menjaminkan aset, yang dijaminkan hanya berupa SK Proyek. Secara rinci utang Tutut kepada negara berasal dari PT Citra Mataram Satriamarga sebesar Rp 191,61 miliar. Utang ini belum pernah diangsur sama sekali.
Pengurusan utang didaftarkan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V pada 2013. Pengurusan terakhir berupa laporan pemberitahuan surat paksa.
Tidak hanya itu, utang juga berasal dari PT Marga Nurindo Bhakti senilai Rp 471,47 miliar. Utang ini pernah diangsur sekitar Rp 1,09 miliar. Pengurusan utang juga didaftarkan di KPKNL Jakarta V pada 2010, dimana pengurusan terakhir berupa laporan pemberitahuan surat paksa.
Terakhir utang juga berasal dari PT Citra Bhakti Margatama Persada sebesar Rp 14,79 miliar dan US$ 6,51 juta. Pengurusan utang didaftarkan di KPKNL Jakarta V pada 2010 dengan pengurusan terakhir berupa laporan pemberitahuan surat paksa.
Tutut diketahui belum pernah hadir dalam panggilan Satgas secara langsung. Panggilan terhadap Tutut selama ini diwakili oleh kuasa hukum. (cnbcindonesia)