Foto: KPU Kabupaten Kediri Sosialisasikan PKPU NO.8 Tahun 2024. Minggu, 11/8/2024 pagi.

Kediri – majalahbuser.com, KPU Kabupaten Kediri menggelar Sosialisasi Peraturan KPU NO.8/2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Wali Kota di sebuah cafe yang  tak jauh dari kantor KPU, Minggu, 11/8/2024 pagi.

Acara yang dihadiri awak media, organisasi masyarakat (Ormas), organisasi kepemudaan (OKP), serta beberapa pelajar tingkat SLTA ini dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim, dengan narasumber Komisioner KPU Jatim Divisi SDM dan Litbang, Eka Wisnu Wardhana.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim, menekankan pentingnya konsolidasi sebagai langkah awal dalam mengawal jalannya Pilkada, terutama menjelang tahap pendaftaran calon.

Nanang juga menegaskan peran awak media dalam menyebarkan informasi tahapan Pilkada kepada masyarakat, juga mengenai figure calon pemimpin dalam Pilkada November 2024 nanti.

“Saya berpesan kepada teman-teman wartawan, agar rajin memberitakan figur calon pemimpin, masyarakat harus tahu dan paham siapa dan bagaimana calon yang akan dipilih,” kata Nanang.

Sementara, Komisioner KPU Jatim Divisi SDM dan Litbang, Eka Wisnu Wardhana pada kesempatan tersebut mengungkap, bahwa Pilkada pada 27 November 2024 mendatang adalah sesuatu yang beda dan istimewa bagi masyarakat Kabupaten Kediri, karena hal itu adalah kali pertama bagi masyarakat Kabupaten Kediri memilih pasangan Bupati dan Wakil Bupati, sekaligus juga memilih pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur,

“Karenanya mohon disampaikan kepada masyarakat Kabupaten Kediri, bahwa mereka tidak hanya memilih pasangan Bupati dan Wakil Bupati, tetapi juga akan memilih pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur,” pesannya. (pri/bsr1).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer