Foto: Sudah tiga bulan pilot Susi Air berkebangsaan Selandia Baru disandera oleh Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM).(TPNPB-OPM via BBC Indonesia)

Jakarta – Suara Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dipertanyakan dalam kasus penyanderaan pilot Susi Air Philips Mark Marthens. Komnas HAM tak selantang biasanya, dinilai pasif, tak seperti dalam kasus kekerasan di Papua sebelumnya.

Kasus kekerasan di Papua yang terakhir kali dirilis Komnas HAM yaitu kerusuhan di Wamena, yang menewaskan belasan warga sipil di Papua. Peristiwa kerusuhan terjadi 23 Februari 2023 dan Komnas HAM telah mengambil sikap dan menyampaikan laporannya pada 6 April 2023.

Sedangkan dalam kasus penyanderaan yang terjadi sejak 7 Februari 2023, Komnas HAM seolah lepas tangan. Lembaga itu tidak memberikan respons tegas terkait pelanggaran HAM terkait penyanderaan Philips Marthens.

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro bahkan terkesan pasrah saat Kompas.com menanyakan langkah lembaganya terkait pembebasan pilot Susi Air. Ia menyebut kasus penyanderaan adalah kewenangan pemerintah, dan Komnas HAM hanya bisa berharap agar kasus itu bisa selesai dengan damai.

“Komnas HAM tetap berharap agar kasus penyanderaan ini dapat diselesaikan dengan damai. Kewenangan penanganan kasus penyanderaan ini berada di tangan pemerintah,” kata Atnike, Minggu (2/7/2023).

Sikap Komnas HAM yang seolah lepas tangan mengundang kritik dari sejumlah pihak, khususnya pegiat HAM.

Sulit berharap pada Komnas HAM

Mantan Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik mengatakan, sulit berharap kepada Komnas HAM untuk menyelesaikan konflik di Papua, termasuk untuk pembebasan pilot Susi Air.

Sebab, Komnas HAM sendiri membatalkan secara sepihak perjanjian Jeda Kemanusiaan yang pernah dibuat pada 11 November 2022 bersama Persatuan Gerakan Pembebasan Papua Barat atau United Liberation Movement for West Papua (ULMWP).

Padahal, perjanjian itu juga didukung oleh Dewan Gereja Papua, Majelis Rakyat Papua dan tokoh-tokoh Papua lainnya.

“Sejak mereka membatalkan sepihak Jeda Kemanusiaan tanpa alasan yang kuat serta tidak ada komunikasi dengan para pihak terutama dengan teman-teman Papua, sulit mengharapkan peran mereka di Papua. Pembatalan sepihak itu menimbulkan kemarahan pihak yang mendorong Jeda Kemanusiaan di Papua,” kata Taufan.

Padahal, menurut Taufan, independensi dalam kewenangan Komnas HAM bisa memecah kebuntuan komunikasi antara tuntutan pihak penyandera dalam hal ini Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) dengan pemerintah.

Apalagi, ada tawaran dari pihak TPNPB kelompok Egianus Kogoya agar Komnas HAM Kantor Perwakilan Papua bisa menjadi negosiator penyanderaan itu.

“Termasuk untuk negosiasi kasus Philip, kelompok Egianus meminta keterlibatan Kepala Perwakilan Papua utk membantu. Harapan saya kalau Komnas HAM RI mau diterima baik di Papua, maka sebaiknya berikan dukungan penuh kepada Komnas HAM Kantor Perwakilan Papua,” imbuh dia.

Diminta tak lepas tangan

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid menegaskan agar Komnas HAM tak lepas tangan dengan kasus penyanderaan pilot Susi Air.

Terlebih sudah ada permintaan dari TPNPB-OPM kelompok Egianus Kogoya agar Komnas HAM bisa menjadi negosiator seperti yang disampaikan Kepala Kantor Komnas HAM Perwakilan Papua Frits Ramandey.

“Yang pasti Komnas HAM tidak boleh lepas tangan karena secara kelembagaan, Komnas HAM harus mengambil sikap yang koheren antara keputusan di tingkat pusat dan keputusan di tingkat Kantor Perwakilan,” kata Usman.

Beda sikap

Sikap Komnas HAM yang tak jelas dalam kasus penyanderaan ini terlihat dari dua pernyataan berbeda antara Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dan Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM Papua Frits Ramandey.

Sebelumnya, Atnike menyebut menyerahkan semua penanganan kasus penyanderaan itu kepada pemerintah. Sedangkan Frits menyebut Komnas HAM Perwakilan Papua aktif menjadi negosiator dalam kasus tersebut.

“Dan itu jadi perhatian kami, dan ada keberhasilan di situ karena ancaman penembakan tidak terjadi pada tanggal 1 Juli, itu berkat negosiasi, berkat pemantauan, berkat bagaimana Komnas HAM memberikan pandangan-pandangan terkait HAM,” ucap Frits.

Kompas.com mencoba meminta konfirmasi kepada Atnike pada Jumat (7/7/2023) terkait perbedaan sikap ini. Namun Atnike tidak menjawab pertanyaan tersebut.

Usman Hamid berpendapat, publik akan melihat sikap Komnas HAM menjadi tidak jelas karena berbeda dari tingkat pusat ke tingkat perwakilan.

Dia mengusulkan agar Komnas HAM menggelar rapat khusus membahas permasalahan tersebut dan mendengarkan perwakilan mereka di Papua secara lebih objektif untuk menjadi negosiator kasus itu.

“Jadi menengahi konflik yang terjadi, dan konflik ini kan telah menimbulkan berbagai pelanggaran HAM,” kata Usman. (kompas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer