Foto: Tampang pelaku pembunuhan sejoli yang berbaju tahanan di Sorong. (Paulus Pulo/detikcom)

Sorong – Pria bernama Yusak Tiris alias YT (35) ditangkap polisi usai menikam sadis sejoli berinisial TKR (23) dan FR (23) hingga tewas di Kota Sorong, Papua Barat Daya. Usut punya usut, Yusak ternyata residivis kasus pembunuhan terhadap istri dan anaknya pada 2020.

Pelaku menikam sejoli itu di rumah FR di Jalan Nuri, Kelurahan Remu Utara, Kecamatan Sorong, Rabu (4/2/2026) pukul 03.00 WIT. Polisi kemudian menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian di SP 1, Distrik Mariat, Sorong.

“Iya benar, pelaku penikaman FR dan TKR berinisial YT sudah ditangkap. Pelaku melakukan perlawanan saat ditangkap,” kata Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Afriangga U Tan kepada wartawan, Kamis (5/2).

Afriangga mengatakan pelaku ditembak di mata kaki bagian kanan karena melawan. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa pisau yang digunakan pelaku menikam korban dan motor untuk melarikan diri.

“Tadi ada upaya perlawanan dan dia mau lari. Saat melawan pelaku diberikan tindakan terukur di bagian kaki,” katanya.

Jenazah wanita korban penikaman diarak ke Mapolresta Sorong Kota.Jenazah wanita korban penikaman diarak ke Mapolresta Sorong Kota. (Paulus Pulo/detikcom)

Kapolresta Sorong Kota, Kombes Amry Siahaan mengungkapkan bahwa Yusak merupakan residivis kasus pembunuhan terhadap istri dan menantunya. Pembunuhan itu terjadi di Jayapura pada 2020.

“Pelaku ini adalah residivis di mana hal yang sama di tahun 2020 di Jayapura melakukan kasus pembunuhan juga terhadap istri dan menantunya,” kata Kombes Amry kepada wartawan.

Amry mengatakan pelaku baru beberapa bulan keluar dari lembaga pemasyarakatan (lapas). Dia menyebut pelaku sudah dua kali melakukan pembunuhan dengan empat korban termasuk sejoli di Sorong.

“Untuk kasus di Jayapura sudah divonis dan baru saja pelaku atau tersangka ini bebas dari lembaga pemasyarakatan,” tuturnya.

“Baru beberapa bulan sudah melakukan aksi kasus yang sama lagi. Jadi pelaku sudah melakukan aksi pembunuhan dua kali dengan korban empat orang,” tambah Amry.

Yusak Tikam Sadis Sejoli

Setelah keluar dari penjara, Yusak sempat menjalin hubungan dengan korban FR. Namun hubungan keduanya renggang hingga Yusak mendapat kabar jika FR sudah memiliki kekasih baru.

“Si pelaku beberapa bulan terakhir renggang kemudian dia mencoba mencari tahu keberadaan daripada si korban,” kata Kombes Amry.

Pelaku kemudian mendatangi rumah mantan pacarnya itu di Jalan Nuri, Kelurahan Remu Utara, Kecamatan Sorong. Pelaku kemudian mendapati mantan pacarnya itu dengan kekasih barunya.

“Kemudian dia melihat si korban sedang bersama dengan laki-laki. Setelah dia melihat, dia langsung cabut pisau yang memang sudah disiapkan oleh si pelaku,” tuturnya.

Pelaku lebih dulu menikam korban pria berinisial TKR berulang kali setelah itu korban TKR. Kedua korban dilaporkan meninggal setelah mendapat perawatan di rumah sakit.

“Hasil visum sementara korban cewek mengalami 7 luka tusukan di bagian dada belakang dan cowok mengalami 3 luka tusukan di bagian dada,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku YT dijerat Pasal 466 ayat 3, Pasal 458 ayat 1 dan Pasal 459 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa pisau, motor hingga baju dan celana milik pelaku.

“Untuk motifnya adalah karena cemburu sakit hati,” imbuh Amry. (hsr/hsr/detik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer