Pawai hak asasi manusia (HAM) mendukung percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) di Jakarta, Minggu (12/2/2023). (Dokumentasi Kementerian KetenagakerjaanR)

Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Rieke Diah Pitaloka berharap rancangan undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan oleh DPR pada 21 April 2026 atau tepat pada Hari Kartini.

Harapannya itu disampaikan saat menemani Ketua Baleg Bob Hasan usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) pembahasan RUU PPRT, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/3/2026).

“Insyaallah April, 21 April, Hari Selasa, 2026,” ujar Rieke, Kamis.

Urgensi Pengesahan RUU PPRT

Adapun dalam RDPU dengan Baleg, Rieke menilai ada empat urgensi agar RUU PPRT segera disahkan oleh DPR.

Alasan pertama berkaitan dengan kewajiban konstitusional negara untuk memberikan perlindungan kepada setiap warga negara dalam hubungan kerja.

Perlindungan pekerja, tegas Rieke, bukan sekadar kebijakan sosial, melainkan mandat konstitusi yang harus diwujudkan melalui regulasi.

“Pertama, dalam kerangka konstitusional, bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin perlindungan terhadap setiap warga negara dalam hubungan kerja. Ada pada Pasal 27 Ayat 2, Pasal 28 Ayat 2 begitu, menjamin hak atas perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja,” ujar Rieke.

Alasan kedua, lanjut Rieke, berkaitan dengan besarnya jumlah pekerja rumah tangga serta kontribusinya terhadap perekonomian nasional.

Pasalnya, 2,5 juta hingga 3 juta pekerja migran Indonesia (PMI) bekerja di luar negeri sebagai pekerja rumah tangga dan memberikan kontribusi dalam perekonomian negara.

Meski memberikan kontribusi besar, Rieke berpandangan bahwa sektor tersebut justru memiliki perlindungan hukum yang lemah.

Alasan ketiga berkaitan dengan paradigma yang keliru dalam memandang pekerjaan rumah tangga. Salah satunya relasi kuasa antara pemberi kerja dan pekerja.

Sedangkan alasan terakhir berkaitan dengan tingginya kerentanan pekerja rumah tangga terhadap kekerasan.

Pawai hak asasi manusia (HAM) mendukung percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) di Jakarta, Minggu (12/2/2023).

Rieke pun menyoroti kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga yang baru-baru ini terjadi dan tengah diadvokasi.

Dia kemudian mengutip data dari Amnesty International yang mencatat 122 kasus kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga terhadap pekerja rumah tangga di Indonesia pada 2025.

“Angka ini sangat mungkin hanya puncak gunung es, karena pekerja rumah tangga berlangsung di ruang privat rumah tangga yang sulit dijangkau oleh mekanisme pengawasan negara,” kata Rieke.

Target Disahkan Tahun Ini

Sementara itu, Ketua Baleg Bob Hasan menargetkan RUU PPRT dapat disahkan menjadi undang-undang pada 2026.

“Kalau tahun ini sudah dipastikan tahun ini, ya. Tetapi kalau untuk bulannya, saya tidak bisa berestimasi seperti itu,” ujar Bob.

Bob menekankan bahwa Baleg DPR RI akan terus melanjutkan RDPU dengan berbagai pihak untuk menyerap masukan terkait penyusunan beleid tersebut.

“Kita memang tidak pernah terhenti untuk selalu berkonsultasi dan tetap selalu menerapkan meaningful public participation terhadap setiap pembuatan undang-undang,” ujar Bob.

Pembahasan RUU PPRT memerlukan proses yang hati-hati karena menyangkut perlindungan pekerja rumah tangga, sekaligus mekanisme penyelesaian perselisihan antara pekerja dan pemberi kerja.

“Khususnya tentang PPRT ini, betapa pentingnya karena berliku-liku terkait dengan bagaimana perlindungan maupun juga penyelesaian, baik itu terhadap perselisihan, baik itu ada limitasi tentang upah, dan sebagainya,” ungkap Bob. (kompas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer