Jakarta – Ketua Komite TPPU sekaligus Menko Polhukam Mahfud Md terlibat debat panas saat menghadiri rapat Komisi III DPR membahas transaksi janggal Rp 349 triliun. Mahfud, di akhir pemaparannya, menyampaikan permintaan maaf karena keras terhadap para anggota DPR saat memberikan paparan.
“Bapak, saya meminta maaf kalau tadi ada yang agak keras,” kata Mahfud Md dalam rapat di ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Mahfud menegaskan dia punya alasan bersikap keras dalam rapat Komisi III DPR. Mahfud mengaku hanya membalas tone anggota DPR yang juga keras terhadapnya.
Meski demikian, Mahfud kini mengajak anggota DPR menjalankan rapat dengan baik-baik saja. Mahfud menegaskan tujuan rapat kali ini ialah mencari kebenaran soal transaksi janggal Rp 349 triliun.
“Karena sebenarnya saya sejak awal mengatakan saya kan melayani dengan tone yang sama dan tadi sudah dengan tone yang sama saya lakukan,” kata Mahfud Md.
“Yang sekarang mari kita baik-baik saja karena ini mencari kebenaran,” ujarnya.
Soal Copet hingga Markus
Dalam rapat tersebut, Mahfud Md menegaskan posisi pemerintah dan DPR setara. Mahfud meminta DPR tidak memeriksanya seperti pemeriksaan copet.
“Tidak boleh ada yang satu menuding yang lain seperti polisi memeriksa copet. Pemerintah bisa melakukan itu. Oleh sebab itu, mari kita setara aja saling buka,” kata Mahfud.
Mahfud juga menyinggung DPR yang menurutnya aneh. DPR, menurut Mahfud, marah-marah, namun ujung-ujungnya makelar kasus atau markus.
“Karena sering di DPR ini aneh, kadang marah-marah gitu, nggak tahunya markus dia,” ujar Mahfud.
Mahfud mengatakan pernah ada anggota DPR yang marah-marah saat rapat dengan Jaksa Agung. Namun, menurut dia, anggota DPR itu kemudian datang dan menitip suatu kasus ke Kejagung.
“Marah ke Jaksa Agung, uwa uwa uwa gitu, nantinya datang ke kantor Kejaksaan Agung nitip kasus,” ujar Mahfud.
Ucapan Mahfud langsung dihujani interupsi para anggota DPR. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman, salah satu legislator yang protes, meminta Mahfud mengatakan nama anggota DPR yang menjadi markus tersebut.
“Kalau benar ada, sampaikan sekarang. Sampaikan saja,” ujar Habiburokhman, yang juga Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Mahfud kemudian menyebut peristiwa itu terjadi pada 2002. Mahfud enggan menjawab saat ditanya apakah ada anggota DPR saat ini yang juga menjadi markus. (detik)