
Tulungagung – majalahbuser.com, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tulungagung menggelar rapat paripurna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Gedung Graha Wicaksana, Jalan RA Kartini, Tulungagung. Selasa, 10/6
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, S.Sos, didampingi para wakil ketua DPRD H. Abdullah Ali Munib, SH., Ebin Sunaryo, A.Md.Kep. dan Sabar.
Tampak hadir Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, S.E., M.E., bersama Wakil Bupati Ahmad Baharuddin, S.M., serta jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Rapat paripurna tersebut menghasilkan kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tulungagung terkait revisi regulasi perpajakan daerah.
Kesepakatan ditandatangani oleh Bupati Tulungagung Gatut Sunu dan Ketua DPRD Marsono, usai pembahasan intensif sejak April 2025 yang dipimpin Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD. Pansus tersebut diketuai oleh Fuad Ashari dengan wakil ketua Nila Kusumawardhani.
“Ranperda ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan regulatif kita demi memberikan kepastian hukum, serta menciptakan iklim usaha yang adil dan tidak diskriminatif,” ujar Ketua Pansus 3 dalam rapat itu.
Perubahan ini merupakan implementasi atas amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, serta hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri melalui Permendagri Nomor 35 Tahun 2023. Dengan demikian, seluruh ketentuan sebelumnya yang mengacu pada UU Nomor 28 Tahun 2009 tidak lagi berlaku sejak 2024.
Fraksi Partai Gerindra menyatakan dukungan terhadap pengesahan Ranperda menjadi Perda, namun memberikan sejumlah catatan-catatan.
Catatan tersebut meliputi, optimalisasi pendapatan dari sektor pariwisata dan parkir, sosialisasi aturan kepada masyarakat, digitalisasi sistem perpajakan, penguatan fungsi pengawasan, serta penataan sistem parkir berlangganan secara profesional dan manusiawi.
“Kami ingin aturan ini tidak hanya menjadi tulisan dalam lembaran daerah, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Jangan sampai masyarakat yang sudah berlangganan parkir masih harus membayar dua kali,” tegas juru bicara Fraksi Gerindra tersebut.
Ketua DPRD Marsono menegaskan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif untuk mempercepat pengesahan Perda setelah melalui evaluasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Kami sudah berdialog dengan pihak provinsi, dan berharap Ranperda ini segera ditetapkan menjadi Perda agar bisa langsung diimplementasikan,” ujarnya.
Dalam rapat paripurna tersebut, turut disampaikan pula laporan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Pendapatan daerah tercatat mencapai Rp3,02 triliun dengan sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) sebesar Rp321,1 miliar. Dana tersebut direncanakan untuk mendukung program prioritas dalam APBD Perubahan 2025. (unt/adv).