Jakarta – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap AG (15), yakni 3,5 tahun dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). PT DKI menyebutkan vonis terhadap AG itu sudah memenuhi rasa keadilan.
“Kalau tadi yang kita sama-sama dengar pembacaan putusannya, ternyata pada prinsipnya hakim anak pada Pengadilan Tinggi DKI yang menangani dan meng-handle perkara pidana atas nama yang berhadapan dengan hukum yang berinisial AGH itu hakim berpendapat sama sependapat dengan apa yang dipertimbangkan oleh PN Jaksel pada tanggal 10 April 2023 yang lalu,” kata Pejabat Humas PT DKI, Binsar Pamopo Pakpahan di PT DKI, Kamis (27/4/2023).
“Kenapa sama? Menurutnya, sudah cukup memenuhi rasa keadilan dan pertimbangan-pertimbangan hukumnya sudah tepat, dianggap sudah sesuai dengan pendapatnya hakim yang bersangkutan di tingkat banding,” sambungnya.
Binsar mengatakan hakim tunggal Budi Hapsari tidak sependapat dengan memori banding penasihat hukum AG maupun jaksa penuntut umum. Dia menyebutkan putusan hakim yang menguatkan vonis 3,5 tahun terhadap AG sudah tepat.
“Dalam memori bandingnya yaitu kalau penuntut umum biasanya bukan biasanya, dalam hal ini berpendapat itu tidak memenuhi rasa keadilan, kurang berat pidananya sedangkan sebaliknya dari pihak yang satu, khususnya dari kuasa hukum terdakwa dengan inisial AGH berpendapat hukuman itu terlalu berat dan tidak sependapat dengan sebagainya, itu menurut hakim banding sudah tepat dan tidak sependapat. Oleh karena itu, dikesampingkan memori banding-memori banding tersebut,” ujar Binsar.
“Pada akhirnya, sampailah pada kesimpulan akhir yang sama-sama kita dengar dalam amar putusan bahwa banding daripada penuntut umum maupun dari terdakwa dengan inisial AGH melalui kuasanya keduanya diterima, dalam arti secara formal sudah memenuhi syarat baik tenggat waktu maupun segala apa yang dilakukan secara formal sudah memenuhi syarat. Oleh karena itu, diterima bandingnya, tetapi secara substansial hakim yang bersangkutan telah mengatakan menguatkan putusan PN Jaksel,” imbuhnya.
Dia mengatakan penahanan AG telah dikurangi masa tahanan yang sudah dilakukan. AG tetap akan menjalani hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
“Jadi masa penahanan itu yang dikurangkan bukan berati pidana yang telah ditetapkan oleh pengadilan terutama PN itu menjadi dikurangi, bukan, itu penjelasannya,” ujarnya.
AG Tetap Dihukum 3,5 Tahun Bui
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menjatuhkan putusan banding yang diajukan anak AG (15) dan jaksa terkait kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. PT DKI memutuskan tetap menghukum AG selama 3,5 tahun penjara.
“Mengadili, menerima permintaan banding penasihat hukum anak dan penuntut umum tersebut. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 4/Pidsus Anak/2023/PN JKT.SELATAN tanggal 10 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut,” kata hakim tunggal Budi Hapsari saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (27/4).
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AG dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan anak tetap berada dalam tahanan,” imbuh hakim.
AG tetap akan menjalani hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
LPKA merupakan Unit Pelaksana Teknis di mana kedudukannya berada di bawah dan sekaligus bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Sebagai informasi, LPKA merupakan tempat bagi terdakwa anak menjalani masa pidananya.
AG tetap dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Di tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada AG. PN Jakarta Selatan menyatakan AG terbukti secara sah bersalah dan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) kepada David.
“Mengadili menyatakan terdakwa anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel, Senin (10/4).
“Hukuman pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan di LPKA,” imbuhnya. (whn/whn/detik)