Jakarta – Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Lagi-lagi, keluarga Yosua dibuat kecewa atas tuntutan yang dinilai ringan itu.
“Saya sejak awal sudah sangat kecewa melihat JPU ini dalam mengambil putusan,” kata tante Brigadir Yosua, Rohani Simanjuntak, dikutip dari detikSumut, Rabu (18/1/2023).
Dia mengaku kecewa atas tuntutan jaksa itu. Dia menilai, jaksa tak maksimal mempertimbangkan fakta-fakta persidangan.
“Padahal sudah jelas dalam setiap persidangan yang kami dengar di balik bacaan dakwaan JPU kalau Putri itu banyak berbohong, lalu ikut terlibat dalam pembunuhan berencana ternyata hanya dituntut 8 tahun alangkah sedihnya kami dari keluarga korban saat ini,” ujar Rohani.
Dia berkesimpulan, tuntutan yang dilayangkan jaksa kepada Putri tak sesuai dengan apa yang telah diperbuat istri Ferdy Sambo itu. Dia menyebut, keluarga Ferdy Sambo telah membunuh Yosua secara sadis.
“Yang jelas sekarang kami dari keluarga hanya menyimpulkan, kalau hukum di dunia ini memang bisa tawar menawar. Tetapi ingat jika hukum Tuhan itu bakal dia rasakan,” ujar Rohani.
Putri Candrawathi, dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Istri Ferdy Sambo itu diyakini ikut terlibat dalam pembunuhan Yosua.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara,” imbuh jaksa.
Jaksa meyakini Putri Candrawathi melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Putri. (dpw/dpw/detik)