Jakarta – Kemendikbudristek telah menetapkan aturan terbaru yang mencabut Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib. Bagaimana tanggapan Kwartir Nasional (Kwarnas) Pramuka?
Sebelumnya, Pramuka merupakan kegiatan ekstrakurikuler wajib seperti diatur dalam Permendikbud No. 63 Tahun 2014. Namun berdasarkan aturan Permendikbud No. 12 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada 25 Maret, Pramuka dikategorikan sebagai ekstrakurikuler pilihan atau tidak wajib.
Mengenai hal ini, Sekjen Kwarnas Pramuka menyayangkan polemik Kemendikbud yang telah “mencabut” kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.
Dalam siaran pers yang diterima detikEdu, pada Senin (1/4) dan dikonfirmasi Humas Kwarnas, Kwarnas Pramuka meminta Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, untuk meninjau kembali kebijakan tersebut.
Gerakan Pramuka Bisa Membangun Karakter Bangsa
Sekjen Kwarnas Pramuka, Mayjen TNI (Purn) Dr. Bachtiar Utomo turut menyayangkan keputusan tersebut. Ia menyoroti keberadaan gerakan Pramuka dan sejarah pembentukannya merupakan keputusan negara dan pemerintahan itu sendiri.
Bachtiar mengatakan, sejak dulu banyak regulasi sebagai bentuk dukungan negara untuk Gerakan Pramuka.
Misalnya Kepres No.238 tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka, Kepres No.104 Tahun 2004 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, hingga dipertegas lagi dengan munculnya UU No.12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
“Jadi kalau melihat perkembangan Gerakan Pramuka sampai sekarang sangatlah strategis dalam upaya pembangunan karakter bangsa, terlebih dalam membantu pencapaian tujuan pendidikan nasional itu sendiri, yaitu menciptakan manusia Indonesia yang bermartabat, cerdas dan bertaqwa,” katanya.
Pramuka di Berbagai Kementerian
Bachtiar menegaskan jika Pramuka sangat sejalan dengan upaya Kemendikbud dan berbagai kementerian. Hal itu terlihat melalui keberadaan Satuan Karya Pramuka di sejumlah kementerian dan lembaga negara.
Ia memberi contoh, bahwa di Kemendikbudristek ada Saka Widya Budaya Bakti, yakni Pramuka telah mengajarkan pentingnya pendidikan praktis di bidang pendidikan dan kebudayaan seperti seni, tradisi dan nilai budaya.
“Kemudian Saka Bakti Husada di kementerian kesehatan yang memberikan bekal pengetahuan bagi anggota Pramuka di bidang kesehatan seperti penanggulangan penyakit, pengetahuan tentang gizi, serta perilaku hidup bersih dan sehat,” terangnya lebih lanjut.
Bentuk Kepribadian Siswa
Dalam melihat pendidikan di masa depan, Bachtiar menegakan jika tidak bisa melepas siswa begitu saja. Namun hendaknya dilengkapi dengan instrumen pengawasan, pengendalian, dan interaksi di lapangan secara nyata untuk memastikan kualitas siswa.
Menurutnya, proses pendidikan tidak bisa melalui kegiatan online saja terutama dalam aspek nilai-nilai kepribadian tetapi melalui pembentukan contohnya sikap disiplin, semangat pantang menyerah, kejujuran atau integritas, rela berkorban dan kepedulian membutuhkan sentuhan secara langsung kepada peserta didik agar mempunyai sifat perilaku dan akhlak yang baik.
“Maka Pramuka menjadi tempat yang pas untuk membentuk hal tersebut,” tuturnya. (nir/faz/detik).