Jakarta – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menegaskan telah menganalisis semua partai politik (parpol) terkait lonjakan transaksi mencurigakan kampanye peserta Pemilu 2024.
Hal itu merespons pernyataan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik terkait PPATK menemukan transaksi keuangan hingga ratusan miliar milik salah satu bendahara parpol.
“Kami tidak pernah mengatakan ‘salah satu bendahara partai’. Yang kami sampaikan peningkatan di rekening bendahara partai setelah kami lakukan analisis terhadap seluruh bendahara partai. PPATK tidak pernah melakukan analisis targeted terhadap partai tertentu tapi kepada semua partai,” ujar Ivan, Senin (18/12).
Ivan menjelaskan PPATK menemukan rekening khusus dana kampanye (RKDK) tidak bergerak, sementara rekening lainnya bergerak masif.
Dia juga menegaskan bahwa PPATK memeriksa semua pihak berdasarkan laporan yang diterima. Pernyataan itu disampaikan untuk menjawab pertanyaan apakah PPATK turut menganalisis rekening elite parpol selain bendahara.
Ivan mengatakan terdapat sejumlah pihak yang termasuk pihak pelapor. Hal itu tercantum dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pihak Pelapor meliputi penyedia jasa keuangan dan penyedia barang dan/atau jasa lain.
Adapun penyedia jasa keuangan adalah bank, perusahaan pembiayaan, perusahaan asuransi dan perusahaan pialang asuransi, dana pensiun lembaga keuangan perusahaan efek, manajer investasi, kustodian, wali amanat, perposan sebagai penyedia jasa giro, pedagang valuta asing, penyelenggara alat pembayaran menggunakan kartu, penyelenggara e-money dan/atau e-wallet, koperasi yang melakukan kegiatan simpan pinjam, pegadaian, perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan berjangka komoditi, atau penyelenggara kegiatan usaha pengiriman uang.
Selain itu, penyedia barang dan/atau jasa lain yang dimaksud, yakni perusahaan properti/agen properti, pedagang kendaraan bermotor, pedagang permata dan perhiasan/logam mulia, pedagang barang seni dan antik, atau balai lelang.
KPU mengatakan telah menerima laporan dari PPATK terkait dugaan kenaikan transaksi janggal peserta Pemilu 2024. Komisioner KPU Idham Holik mengatakan dalam laporan itu, PPATK menemukan adanya transaksi uang masuk dan keluar rekening milik bendahara parpol pada April-Oktober 2023 dalam jumlah ratusan miliar rupiah.
Menurut Idham, PPATK mencurigai transaksi keuangan tersebut bakal digunakan untuk penggalangan suara selama masa kampanye yang dinilai akan merusak demokrasi Indonesia. Hanya saja, Idham mengatakan data yang diberikan oleh PPATK tidak merincikan pihak sumber dan penerima transaksi tersebut. Idham menjelaskan data yang diberikan PPATK hanya menggambarkan transaksi keuangan secara umum.
“Terkait transaksi ratusan miliar tersebut, bahkan melebih setengah triliun rupiah tersebut, PPATK tidak merinci sumber dan penerima transaksi keuangan tersebut,” jelas Idham dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/12).
PPATK sebelumnya mengungkap adanya kenaikan transaksi mencurigakan terkait kampanye peserta Pemilu 2024 hingga 100 persen. Ivan menyebut telah menerima daftar calon tetap (DCT) peserta Pemilu 2024.
“Nah dari DCT kita ikuti, kita melihat memang transaksi terkait dengan pemilu ini masif sekali laporannya kepada PPATK. Kenaikan lebih dari 100 persen di transaksi keuangan tunai, di transaksi keuangan mencurigakan, dan segala macam. Ini lagi kita dalami,” jelas Ivan setelah menghadiri acara Diseminasi PPATK di Hotel Pullman Central Park, Jakarta, Kamis (14/12).
Kemudian, Ivan menjelaskan pengalaman PPATK terkait penyelenggaraan pemilu. Menurut dia, RKDK yang mestinya digunakan untuk membiayai kegiatan kampanye politik itu cenderung tidak bergerak transaksinya. Justru, Ivan mengungkap bahwa yang bergerak adalah transaksi pihak-pihak lainnya.
PPATK, kata Ivan, telah mengikuti kenaikan transaksi terkait pemilu ini sejak Januari. Adapun laporan terkait hal itu diklaim terus menerus mengalami kenaikan. Kenaikan transaksi mencurigakan ini tidak hanya terjadi di partai politik, melainkan juga diperseorangan.
PPATK juga mengklaim sudah mengirim surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai kenaikan transaksi mencurigakan ini. (pop/isn/CNN Indonesia)