Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan terhadap Bharada Richard Eliezer dan telah melakukan serah-terima Eliezer ke pihak Rutan Bareskrim Cabang Salemba. Polri menyatakan akan tetap melakukan pengamanan dan penjagaan untuk Eliezer setelah perlindungannya dicabut LPSK.
“Dari penyidikan awal, penuntutan, sampai dengan persidangan kan sudah diamankan oleh Polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Sabtu (11/3/2023).
Dedi mengatakan kondisi kesehatan Eliezer saat ini dalam keadaan baik. Dia menuturkan pengamanan terhadap Eliezer sudah dilakukan sejak awal kasus itu ditangani yang menjadi komitmen Polri.
“Dan sampai saat ini kan kondisi kesehatan Eliezer baik, ini wujud komitmen Polri dari awal,” ujarnya.
Sebelumnya, wawancara eksklusif Bharada Richard Eliezer dengan salah satu stasiun TV swasta membuat status mantan anak buah Ferdy Sambo itu tak lagi dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSK mengatakan pihaknya telah melakukan serah-terima Bharada Eliezer ke pihak Rutan Bareskrim Cabang Salemba.
Berdasarkan keterangan tertulis Humas LPSK, Sabtu (11/3/2023), prosesi serah-terima Richard Eliezer ini bentuk tindak lanjut dari Keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK tentang Penghentian Perlindungan terhadap Eliezer. LPSK menyebut narapidana yang divonis 1,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu diserahkan dalam kondisi sehat.
“Ada prosedur administrasi yang menjadi tindak lanjut dari pelaksanaan keputusan penghentian perlindungan bagi RE. Salah satunya adalah serah terima yang bersangkutan ke Rutan Bareskrim Cabang Salemba,” terang tenaga ahli sekaligus juru bicara LPSK Rully Novian.
Masih dikutip dari keterangan tertulis LPSK, Bharada Eliezer tak didampingi penasihat hukum saat proses serah-terima ini. “Tidak terlihat adanya penasihat hukum yang mendampingi RE dalam proses serah-terima tersebut,” ucap Rully.
Rully menjelaskan serah-terima Bharada Eliezer tertuang dalam berita acara (BA) penyerahan terlindung yang ditandatangani pihak LPSK dan Rutan Bareskrim Polri.
“Penghentian perlindungan diikuti dengan penarikan pengamanan terhadap RE. Selanjutnya keamanan RE menjadi tanggung jawab sepenuhnya pihak Lapas Salemba,” tegas Rully.
Rully juga mengapresiasi pihak Rutan Bareskrim Polri, Ditjen Pemasyarakatan, dan Lapas Salemba, yang dinilai telah bersinergi, sehingga LPSK dapat melindungi Eliezer dengan maksimal. Rully kemudian menegaskan lagi soal pelaksanaan program perlindungan saksi dan korban, di mana LPSK tak menganggap kecil pelanggaran terhadap undang-undang dan perjanjian perlindungan, demi keselamatan orang yang berstatus terlindung.
Alasan LPSK Cabut Perlindungan Eliezer
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghentikan perlindungan kepada Richard Eliezer atau RE. Alasannya, Eliezer menjalani wawancara TV tanpa izin dari LPSK.
“Sehubungan telah terjadi komunikasi pihak lain dengan Saudara RE untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV, tanpa persetujuan LPSK,” kata Tenaga Ahli LPSK Syarial M Wiryawan dalam konferensi pers, Jumat (10/3/2023).
Wawancara itu disebut melanggar perjanjian perlindungan serta pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani Richard Eliezer. LPSK menyatakan hal tersebut bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
“Atas hal tersebut, LPSK telah menyampaikan surat keberatan kepada pimpinan media tersebut dan meminta agar wawancara tidak ditayangkan karena terdapat konsekuensi terhadap perlindungan RE,” lanjutnya.
Namun pihak stasiun TV tetap menayangkan wawancara dengan Eliezer pada Kamis (9/3/2023) malam, pukul 20.30 WIB. Atas tayangan itu, LPSK langsung menggelar sidang mahkamah pimpinan LPSK.
“Dengan memutuskan menghentikan perlindungan pada RE,” jelas Syarial.
LPSK mengatakan Eliezer menerima lima bentuk perlindungan atas statusnya sebagai saksi pelaku atau justice collaborator kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Kelima bentuk perlindungan tersebut antara lain:
- Program perlindungan berupa perlindungan fisik (pengamanan dan pengawalan melekat, termasuk dalam rumah tahanan)
- Pemenuhan hak prosedural
- Pemenuhan hak saksi pelaku atau justice collaborator
- Perlindungan hukum
- Bantuan psikososial.
Eliezer disebut telah melanggar ketentuan dengan mengikuti wawancara di salah satu stasiun TV tanpa persetujuan LPSK. Akibatnya, LPSK mencabut perlindungan fisik kepada Eliezer.
“LPSK sudah melakukan itu sejak 15 Agustus 2022, dan yang dimaksud penghentian perlindungan itu yang sifatnya secara fisik. Tapi penghentian perlindungan yang secara fisik ini tidak mengurangi hak narapidana atau hak terhadap RE,” kata juru bicara LPSK, Rully.
“Jadi penghentian itu terhadap perlindungannya. (Tapi) penghargaan dan perlakuan khususnya tetap dijalankan,” tambahnya.
Eliezer Tetap Ditahan di Rutan Bareskrim
LPSK resmi mencabut perlindungan Eliezer. Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham RI Rika Aprianti mengatakan saat ini Eliezer masih tetap ditahan di Rutan Bareskrim.
“Begini, yang pasti kita di putusan terakhir menjalani pidananya di Rutan Bareskrim seperti itu. Jadi kita pelaksanaan masih di Rutan Bareskrim, belum ada perubahan ya,” kata Rika Aprianti saat dihubungi, Jumat (10/3/2023).
Rika tidak banyak bicara terkait kemungkinan penahanan Richard Eliezer itu dipindahkan ke Rutan Salemba setelah LPSK mencabut perlindungan terhadapnya. Dia menegaskan, hingga saat ini Eliezer masih ditahan di Rutan Bareskrim.
“Saya nggak mau bicara kemungkinan-kemungkinan. Yang pasti hingga saat ini masih di Rutan Bareskrim, Eliezer menjalani pidananya,” ujarnya. (detik)