Jakarta – Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengungkap fakta baru terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mengirim mahasiswa magang ke Jerman melalui program ferienjob. Dia mengatakan tiga dari lima tersangka bekerja di universitas.
“Kalau terkait tiga orang (tersangka) yang ada di Indonesia, memang bekerja di universitas,” kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024).
Namun Djuhandani tak membeberkan nama universitas serta pekerjaan tersangka di universitas tersebut.
Sebagai informasi, Bareskrim telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara itu. Mereka masing-masing berinisial ER (39), A (37), SS (65), AJ (52), dan MZ (60).
Bareskrim menuturkan tersangka ER dan A berada di Jerman. Sementara itu, SS (65), AJ (52), dan MZ (60) di Indonesia.
“Seluruhnya WNI. Kemudian kepada para tersangka saat ini sedang dalam proses penyidikan tentu saja kita akan mempertimbangkan berbagai hal yang berkaitan dengan penyidikan,” terang dia.
Djuhandani mengatakan, dari 1.047 korban mahasiswa, baru empat orang yang telah dimintai keterangan. Informasi dari para korban dibutuhkan untuk membuat perkara ini terang benderang.
“Kami akan coba mendalami, tapi sampai saat ini dari empat orang saksi yang kita dapatkan, pelapor yang kita dapatkan belum menyampaikan hal tersebut (ketiga tersangka yang bekerja di universitas merupakan alumni program magang ke Jerman), tapi masukannya dari media ini juga bahan penyidikan, penyelidikan kami,” jelas Djuhandani.
Sementara itu, dua tersangka lain yang berada di Jerman, kata Djuhandhani, telah dipanggil untuk kedua kalinya guna melakukan proses pemeriksaan. Namun mereka belum hadir hingga saat ini.
Djuhandhani menyebut pihaknya akan memasukkan keduanya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) bila tak memenuhi panggilan ini.
“Manakala dia tidak bisa hadir, tentu saja kita akan menerbitkan dua orang ini ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan kemudian kami akan koordinasi lebih lanjut ke Div Hubinter untuk menerbitkan red notice yang bersangkutan,” tegasnya.
“Jadi, walaupun yang bersangkutan ke mana pun, tetap kita kejar, dan meminta pertanggungjawaban secara hukum kalau ada pelanggaran dalam perbuatannya,” pungkasnya.
Polisi diketahui belum melakukan penahanan terhadap para tersangka. Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) diancam dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000. (ond/aud/detik)