
Jakarta – Direktur Eksekutif PARA Syndicate Ari Nurcahyo menilai wacana penerapan pemilihan kepala daerah (pilkada) via DPRD bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi Indonesia.
Ari berpandangan, pilkada via DPRD tak sejalan dengan bentuk negara, sistem pemerintahan, serta desain hubungan antara pemerintah pusat dan daerah yang diatur dalam UUD 1945 hasil amendemen.
“Pilkada tidak langsung menyalahi prinsip-prinsip konstitusi. Pertama soal bentuk pemerintahan,” kata Ari dalam diskusi bertajuk “Pegiat Pemilu: Kita Tolak Pilkada Langsung”, Minggu (4/12/2026).
Ari menjelaskan, secara konstitusional Indonesia menganut bentuk pemerintahan republik, bukan monarki. Dalam sistem republik, kekuasaan tertinggi dijalankan berdasarkan mandat rakyat.
“Bentuk pemerintahan kita secara konstitusi republik, bukan monarki, jadi ketika republik adalah bagaimana kekuasaan tertinggi itu bagaimana dijalankan,” ujar Ari.
Selain berbentuk republik, kata Ari, Indonesia juga menganut sistem pemerintahan presidensial.
Dalam sistem tersebut, presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang memperoleh mandat langsung dari rakyat.
“Lalu ketika bentuk pemerintahan republik, sistem pemerintahan kita itu presidensial. Artinya apa? Kekuasaan tertinggi di pusat itu kepala negaranya adalah presiden,” kata dia.
Menurut Ari, salah satu mandat utama reformasi yang kemudian ditegaskan melalui amendemen UUD 1945 adalah penguatan sistem presidensial.
Penguatan itu diwujudkan melalui mekanisme pemilihan presiden secara langsung oleh rakyat.
“Salah satu amanat reformasi kemudian amendemen konstitusi adalah penguatan sistem presidensial, maka kemudian dilakukan pemilihan presiden secara langsung,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ari menekankan bahwa hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam konstitusi Indonesia menganut prinsip desentralisasi.
Prinsip ini memberikan kewenangan yang kuat kepada daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan sendiri.
“Berikutnya adalah hubungan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah menganut sistem desentralisasi,” kata dia.
Oleh karena itu, Ari menilai pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan konsekuensi logis dari kombinasi sistem presidensial dan desentralisasi.
Menurut dia, kepala daerah harus memperoleh legitimasi langsung dari rakyat untuk memperkuat fungsi eksekutif di daerah.
“Sehingga karena tadi sistem presidensial dan dijalankan dengan sistem desentralisasi, maka kepala daerah, gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara langsung,” ujar Ari.
Ia menegaskan, pilkada langsung bukan sekadar prosedur elektoral, melainkan instrumen konstitusional untuk memperkuat sistem pemerintahan yang dibangun pascareformasi.
Ari bilang, perubahan mekanisme pilkada menjadi tidak langsung justru berpotensi melemahkan fondasi konstitusional tersebut dan menggerus semangat reformasi yang menempatkan kedaulatan di tangan rakyat.
“Demi tadi, menguatkan penguatan eksekutif, penguatan presidensial tadi, dan penguatan desentralisasi itu dijalankan,” imbuhnya. (kompas)