Foto: KPU Kota Kediri gelar rapat koordinasi pembahasan kampanye dan pembatasan dana kampanye. Senin, 30/9.

Kediri Kota – Genderang perang sudah mulai ditabuh, dua Paslon (pasangan calon) Walikota dan Wakil Walikota Kediri yang akan berlaga pada pilkada 2024 sudah memasang alat peraga untuk mengenalkan program-programnya pada lima tahun kedepan demi memikat simpati warga masyarakat Kota Kediri.

Dan yang super sibuk memasuki masa kampanye Pilkada serentak 2024 ini pastinya adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri yang dikomandani oleh Reza Christian.

Menurut keterangan Komisioner KPU Kota Kediri  Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Roihatul Jannah, bahwa kegiatan KPU sudah memasuki masa kampanye. Hal awal yang dikerjakan KPU adalah merumuskan bahan kampanye dan menentukan titik lokasi serta tempat pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

Untuk itu KPU telah melakukan rapat koordinasi dengan LO (Liaison Officer), Bawaslu, Kepolisian, Satpol PP dan Bagian Perizinan setempat.

Sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Tehnis Pelaksanaan Kampanye dimulai pada 25 September-23 November 2024.

“Jadi kita sudah tentukan titik lokasi pemasangan APK sesuai Perwali Kediri Nomor 42 Tahun 2018,” katanya dalam keterangan Pers realeasnya pada hari Senin, 30/9.

Ia juga mengatakan, setiap Paslon harus memberikan jadwal kampanye, melapor ke Kepolisian disertai tembusan surat ke KPU dan Bawaslu.

Katanya lebih lanjut, KPU Kota Kediri bertugas memfasilitasi yaitu dengan pencetakan bahan kampanye seperti, selebaran, brosur, pamflet atau poster. Hal itu sesuai pasal 24 tentang bahan kampanye.

“Ketentuannya sesuai dengan jumlah DPT KPU Kota Kediri dibagi dengan dua paslon,” beber Icha panggilan akrabnya.

Ia juga mengatakan, bahwa KPU  juga memfasilitasi APK seperti baliho, spanduk dan umbul-umbul. Untuk desain dan materi pada bahan kampanye, dan APKnya harus sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 serta keputusan KPU Nomor 1.363 Tahun 2024.

Pada akhir keterangannya, Icha mengatakan KPU hanya memfasilitasi saja, sedangkan pemasangan, pemeliharaan dan pelepasan alat APK dilakukan oleh pihak lain dengan ikatan kontrak (vendor) dengan KPU Kota Kediri. (adv/unt).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer