
Jakarta – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang mengungkap Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang dalam waktu dekat akan disosialisasikan. Perpres tersebut salah satunya mengatur larangan dapur memasak makanan sebelum pukul 00.00 atau 12 malam.
“Misalnya, salah satu contoh tata kelola yang kecil saja, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) nggak boleh lagi memasak di bawah pukul 12 malam, masaknya harus pukul 2 pagi,” kata Nanik saat ditemui seusai acara town hall meeting satu tahun Kementerian Koordinator Bidang Pangan, dilansir Antara, Selasa (21/10/2025).
Nanik menegaskan SPPG juga wajib memasak sesuai urutan atau batch pembagian penerima manfaat di sekolah mulai dari PAUD hingga SMA.
“Misalnya dikirim pagi untuk anak-anak TK, itu masak sendiri, kalau dikirim untuk anak-anak SD yang agak siang, nanti dimasak sendiri, itu contoh yang masuk dalam Perpres Tata Kelola MBG,” ujar dia.
Sanksi Tutup SPPG
Lebih lanjut BGN juga telah menindak tegas mitra-mitra yang tidak menjalankan standard operating procedure (SOP) yang telah ditetapkan. Sanksi penutupan itu untuk memperbaiki tata kelola.
“Kemudian kepada para mitra juga kita tegas, kita katakan kalau terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan seperti sekarang atau kemarin-kemarin, ya kan kita tindak, kita tutup dapurnya untuk jangka waktu yang sampai selesai kami melakukan evaluasi, barusan berdasarkan data kami, sudah ada 112 SPPG yang ditutup,” paparnya.
Selain itu, berdasarkan hasil investigasi tim BGN, masih banyak temuan dapur-dapur yang ruang pemorsiannya belum memiliki pendingin ruangan, yang berpotensi membuat makanan cepat basi. Oleh karena itu, Nanik mengingatkan kepada SPPG agar memperbaiki hal tersebut.
Nanik menambahkan setiap dapur sudah harus melakukan epoksi atau melapisi permukaan lantai agar lebih kuat, tahan air, dan mudah dibersihkan, serta tidak licin akibat tumpahan minyak.
“Kemudian lantai harus diepoksi, kenapa harus diepoksi? Supaya kuman-kuman dari bawah ini tidak naik. Kemudian, tempat pencucian ompreng harus terpisah dengan pencucian sayur dan sebagainya, itu sekarang yang kita tegakkan,” tuturnya.
Sebelumnya, Kepala BGN Dadan Hindayana mengatakan penyusunan Perpres yang mengatur tata kelola pelaksanaan Program MBG sudah rampung.
“Sudah beres, tinggal dibagikan,” kata Dadan saat ditemui usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/10).
Dadan menegaskan bahwa Perpres Tata Kelola MBG tersebut juga mengatur mengenai sanksi bagi SPPG yang melanggar SOP, meskipun saat ini sanksi tersebut sudah diberlakukan.
Sanksi tersebut, kata Dadan, berupa administratif termasuk penghentian operasional bagi SPPG yang terbukti melanggar SOP dan ketentuan. (yld/imk/detik).