
Jakarta – Tim Hukum eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bakal menyampaikan kelebihan laptop berbasis Chromebook dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) nanti.
Salah satu keunggulan itu adalah memblokir situs judi online (judol) hingga situs porno.
“Dan yang paling penting adalah, nah ini yang juga banyak orang enggak tahu, Chromebook itu bisa melakukan pemblokiran terhadap penyalahgunaan penggunaan ini. Terhadap judi online, situs-situs porno, dan juga game online,” kata pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Ia pun berjanji bakal membuktikan keunggulan Chromebook itu pada persidangan kelak.
“Dan itu bisa dibuktikan, bahwa itu tidak bisa digunakan untuk hal-hal (judi sampai situs porno) tersebut. Nah ini juga salah satu kelebihan yang nanti juga akan kami sampaikan di persidangan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia memastikan tim hukum akan memaparkan tahapan-tahapan sampai pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek dilakukan.
Bantah pengadaan sejak Nadiem belum menjabat
Dirinya menepis kabar jika pembicaraan mengenai Chromebook sudah dilakukan sejak Nadiem belum menjabat Mendikbudristek.
“Jadi tidak benar bahwa penunjukan Chromebook itu sudah ada sebelum Pak Nadiem jadi Menteri. Tidak benar. Rencana menunjuk Chromebook itu sama sekali tidak benar. Pembicaraannya tidak ada,” jelasnya.
“Baru ada setelah beberapa lama Pak Nadiem menjadi Menteri dan setelah dikaji dengan beberapa kajian,” sambung dia.
Diketahui, Kejagung sebelumnya melimpahkan berkas perkara Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi berupa Chromebook ke pengadilan.
Dalam perkembangan terakhir, Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Riono Budisantoso, menyatakan bahwa kerugian negara dalam kasus ini bertambah menjadi lebih dari Rp 2,1 triliun. “Total kerugian negara mencapai lebih dari Rp 2,1 triliun,” kata Riono di Kejagung, Jakarta, Senin (8/12/2025).
Riono merincikan, angka Rp 2,1 triliun ini berdasarkan kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.719,74 dan pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730.
Menurutnya, kasus terkait dengan pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi berupa Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) ini terjadi pada 2019-2022. (kompas)