
Tulungagung – majalahbuser.com, Pemerintah Kabupaten Tulungagung bersama Polres Tulungagung menggelar rapat koordinasi sekaligus analisis dan evaluasi Gugus Tugas Penanggulangan Konflik Oknum Perguruan Pencak Silat, Jumat (9/1/2026).
Kegiatan ini berlangsung di Gedung SAR Polres Tulungagung sebagai upaya memperkuat sinergi lintas sektor dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Rapat koordinasi tersebut dihadiri Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi, S.H., S.I.K., M.T.C.P., Wakil Bupati Tulungagung H. Ahmad Baharudin, S.M., Plt. Kepala BNN Kabupaten Tulungagung AKBP Damar Bastiar Amarapit, S.T., M.H., unsur Polres Tulungagung, Pasi Intel Kodim 0807 Tulungagung, MUI Kabupaten Tulungagung, OPD terkait, perwakilan perguruan tinggi, IPSI, perwakilan paguyuban perguruan silat, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Dalam sambutannya, Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi menyampaikan bahwa Gugus Tugas Penanggulangan Konflik Oknum Perguruan Pencak Silat dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Tulungagung Nomor 100.3.3.2/202/20.01.03./2025 pada pertengahan tahun 2025.
Pembentukan gugus tugas ini merupakan langkah strategis untuk meredam eskalasi konflik antar oknum pesilat yang berpotensi menimbulkan keresahan dan kekerasan di masyarakat, melalui sinergi Pemerintah Daerah, Polri, TNI, dan tokoh masyarakat.
Kapolres menjelaskan, pembentukan gugus tugas dilatarbelakangi hasil survei tahun 2024 yang dilakukan Polres Tulungagung bersama Universitas Bhineka (UBHI) Tulungagung. Survei tersebut menunjukkan sekitar 49 persen dari 500 responden menilai konflik antar perguruan pencak silat sangat meresahkan masyarakat.
Lebih lanjut disampaikan, konflik perguruan silat tidak hanya berupa bentrokan fisik, tetapi dipengaruhi faktor sosial yang lebih luas, seperti stereotip negatif, permusuhan antarkelompok, rendahnya pemahaman dan pengendalian diri anggota muda, keterbatasan lapangan kerja, serta belum optimalnya pelatihan keterampilan dan kegiatan produktif bagi pemuda.
Oleh karena itu, akar permasalahan konflik tidak semata persoalan hukum, melainkan juga berkaitan dengan aspek pendidikan, ekonomi, serta pelatihan keterampilan dan pemberdayaan masyarakat.
Penanganan konflik dilakukan melalui koordinasi multistakeholder yang melibatkan TNI-Polri, OPD terkait, tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi, aparatur pemerintahan hingga tingkat desa, media, serta komunitas perguruan silat.
Fokus penanganan diarahkan pada pendekatan intensif di tingkat akar rumput, dengan mengutamakan mekanisme kekeluargaan dan penyelesaian internal antar perguruan, sementara jalur hukum ditempuh sebagai langkah terakhir.
Berdasarkan hasil survei dan evaluasi Polres Tulungagung tahun 2025, konflik antar perguruan silat di Kabupaten Tulungagung tercatat mengalami penurunan sebesar 20,79 persen.
Kapolres juga menyoroti keberhasilan penerapan mekanisme penanganan konflik di Kecamatan Besuki yang berdampak signifikan terhadap stabilitas kamtibmas, ditandai dengan nihilnya konflik serta meningkatnya kepatuhan dan kepercayaan masyarakat. Praktik tersebut dinilai sebagai best practice yang dapat direplikasi di kecamatan lain.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Bupati Tulungagung H. Ahmad Baharudin, S.M. menyampaikan bahwa penanganan konflik antar perguruan silat perlu dijadikan sasaran strategis sekaligus indikator kinerja pada seluruh fungsi dan satuan kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Menurutnya, pencegahan dan pembinaan merupakan garda terdepan dan langkah paling strategis dalam penanganan konflik.
Wakil Bupati menambahkan, terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif akan berdampak positif terhadap stabilitas sosial dan pembangunan daerah. Namun demikian, keterbatasan lapangan pekerjaan serta minimnya aktivitas produktif bagi pemuda menjadi salah satu faktor dominan yang berpotensi memicu keterlibatan mereka dalam konflik antar perguruan silat.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Tulungagung membutuhkan masukan, rekomendasi, serta sinergi lintas sektor dalam perencanaan dan pelaksanaan program penanganan konflik secara berkelanjutan.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan keberadaan Gugus Tugas Penanganan Konflik Antar Perguruan Silat dapat menjadi langkah strategis dan berkelanjutan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Tulungagung.
Dengan menjadikan konflik antar perguruan silat sebagai prioritas dalam penyusunan dan pelaksanaan program kinerja seluruh unsur terkait, upaya pencegahan, penanganan, dan penyelesaian konflik diharapkan dapat berjalan efektif, terpadu, dan berkesinambungan. (rat/unt/adv)