88 lubang pertambangan emas ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) yang berada di area Blok Gunung Peti dan Cibuluh, Desa Sinar Resmi, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat ditutup oleh kementerian pada Kamis (20/11/2025) (KOMPAS.com RIKI ACHMAD SAEPULLOH )

Sukabumi – Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, mengungkap bahwa ada sekitar 1.400 tambang emas ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).

Hal itu diungkapkan Rudianto saat ia dan unsur terkait melakukan penutupan 88 lubang tambang ilegal yang berada di area Blok Gunung Peti dan Cibuluh, Desa Sinar Resmi, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Kamis (20/11/2025).

Rudianto melanjutkan bahwa 1.400 tambang emas ilegal di TNGHS tersebut sebelumnya telah dilakukan pendataan oleh Kementerian Kehutanan.

“Pendataan lubang di TNGHS ini telah dilakukan Kementerian Kehutanan, itu diperkirakan 1.400 lubang. Itu ada modelnya vertikal ke bawah dan di bawah menjadi horizontal, ada yang masuk tebing dulu baru menanjak,” kata Rudianto di lokasi penutupan tambang ilegal pada Kamis (20/11/2025).

Ke depan, pihak kementerian juga akan melakukan penutupan tambang ilegal tersebut secara bertahap, seperti pada beberapa waktu sebelumnya, sebanyak 200 PETI di TNGHS yang turut ditutup oleh pemerintah.

“Sebelumnya, kami juga sudah menindak dan sudah ada yang masuk ke arah pidana,” terang Rudianto.

Menurutnya, aktivitas PETI tersebut hanya sekadar menguntungkan pemodal, bukan masyarakat yang menjadi buruh gali tambang ilegal tersebut.

Kemudian, Rudianto menegaskan bahwa pemerintah tak menghalangi kemitraan dalam hal positif, bukan malah merusak dan mengeksploitasi alam.

“Kami tidak menghalangi kemitraan konservasi, tetapi bercocok tanam jangan mengeksploitasi. Kementerian itu garis besarnya di situ. Masyarakat ini hanya (terbuai) janji, dapat uang cepat yang paling dapat untung banyak itu kan beneficial ownership-nya,” tutur Rudianto. (kompas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer