Jakarta – Pemerintah resmi memberlakukan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah dan Beras yang baru seiring telah rampungnya proses pengundangan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah Dan Beras.
Melalui pengesahan Perbadan tersebut, Pemerintah menaikkan harga batas bawah pembelian gabah/beras petani oleh Bulog untuk meningkatkan pendapatan petani.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi, Jumat, (31/3/2023), di Jakarta. Menurutnya, HPP terbaru ini mengalami peningkatan harga 18-20% dibanding HPP sebelumnya berdasarkan Permendag Nomor 24 Tahun 2020.
Untuk Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani sebelumnya Rp 4.200/kg, berdasarkan HPP terbaru naik menjadi Rp 5.000/kg. Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat penggilingan sebelumnya Rp 4.250/kg, naik menjadi Rp 5.100/kg. Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan sebelumnya Rp 5.250/kg, naik menjadi Rp 6.200/kg. Gabah Kering Giling (GKG) di gudang BULOG sebelumnya Rp 5.300/kg, naik menjadi Rp 6.300/kg. Beras di gudang Bulog sebelumnya Rp 8.300/kg, naik menjadi Rp 9.950/kg.
Menurut Arief, besaran HPP Gabah dan Beras yang telah diberlakukan ini sama dengan yang pernah diumumkan oleh Badan Pangan Nasional sebelumnya pada Rabu (15/3/2023), di Komplek Istana Negara, Jakarta.
“Sebelumnya kita sudah lebih dulu umumkan berapa kenaikan dan besaran HPP Gabah/Beras terbaru ini, hal tersebut sesuai arahan Bapak Presiden agar publik khususnya para petani dan pelaku usaha perberasan dapat memperoleh kepastian dan segera mempersiapkan perubahan harga tersebut,” ungkap Arief dalam keterangannya.
Arief mengatakan, kenaikan HPP Gabah dan Beras yang baru tersebut sesuai penghitungan Struktur Ongkos Usaha Tani (SOUT) yang dihimpun dari Kementerian dan Lembaga terkait, asosiasi, serta pelaku usaha perberasan nasional. Selain itu, keputusan tersebut juga telah melalui analisis serta memperhitungkan keseimbangan harga di tingkat petani, penggilingan, pedagang, dan konsumen.
Arief menyatakan, kenaikan HPP tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah untuk melindungi harga dasar gabah/beras di tingkat petani.
“HPP ini merupakan regulasi untuk mengatur harga pembelian gabah dan beras petani. Di tengah panen raya yang sudah berjalan ini, melalui instrument HPP kita sama-sama jaga harga gabah/beras di tingkat petani,” imbuhnya.
Selanjutnya, setelah pemberlakuan ini penyerapan gabah/beras oleh Bulog sudah resmi mengacu kepada HPP terbaru. Sebelumnya, Bulog melakukan penyerapan dengan mengacu kepada harga fleksibilitas yang diberlakukan pada 11 Maret 2023 melalui Surat Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional tentang Fleksibilitas Harga Gabah Atau Beras Dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah (CBP).
“Harga pembelian GKP, GKG, dan Beras baik yang diatur di Surat keputusan tentang fleksibilitas harga maupun Perbadan HPP dan Rafaksi Harga Nomor 6 Tahun 2023 nilainya sama. Namun dengan diterbitkannya Perbadan tersebut, maka saat ini pembelian Bulog sepenuhnya mengacu kepada Perbadan mengingat aturan harga fleksibilitas otomatis sudah tidak berlaku,” ucapnya.
Dengan HPP terbaru ini, Arief mengatakan, pihaknya terus mendorong Bulog untuk melakukan peningkatan serapan gabah/beras dengan cara jemput bola. Langkah ini sesuai dengan perintah Presiden Jokowi kepada Bulog untuk menyerap hasil panen dalam negeri secara optimal.
“Kita terus dorong peningkatan serapan gabah/beras Bulog baik di tingkat petani dan penggilingan. Dengan harga pembelian yang lebih baik diharapkan pada panen raya ini Bulog bisa meningkatkan penyerapan gabah/beras untuk mengisi stok CBP sesuai target serapan pada tahun 2023 ini sebanyak 2,4 juta ton,” tuturnya.
Dalam Perbadan tersebut juga diatur mengenai standar kualitas gabah dan beras yang bisa diserap Bulog. Untuk GKP dengan harga di tingkat petani Rp 5.000/kg dan di tingkat penggilingan Rp 5.100/kg harus memenuhi kadar air maksimal 25% dan kadar hampa maksimal 10%.
Untuk GKG dengan harga di penggilingan Rp 6.200/kg dan di gudang Bulog Rp 6.300/kg harus memiliki kualitas dengan kadar air maksimal 14% dan kadar hampa maksimal 3%. Sementara itu, untuk beras dengan harga di gudang Bulog Rp 9.950/kg harus memenuhi kualitas derajat sosoh minimum 95%, kadar air 14%, butir patah maksimum 20%, dan butir menir maksimum 2%.
Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi dan Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso memantau harga sembako di Pasar Kramat Jati, Jakarta, Jumat (17/3/2023). (CNBC Indonesia/Mrtyasari)
“Perbadan tersebut juga mengatur tentang rafaksi harga, sehingga apabila terdapat gabah dan beras yang tidak sesuai dengan kualitas yang ditentukan Bulog bisa tetap menyerap,” Sebutnya.
Penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras
Sementara itu, Bapanas secara resmi memberlakukan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras. Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras.
Arief mengatakan, penetapan HET ini telah melalui pembahasan dan memperhatikan berbagai masukan dari stakeholder perberasan nasional.
“Perbadan HET beras ini melengkapi regulasi perberasan di mana pada saat yang bersamaan juga diterbitkan Perbadan Nomor 6 tahun 2023 tentang Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah dan Beras,” ungkap Arief.
Dalam Perbadan tersebut, Pemerintah mengatur HET beras berdasarkan zonasi. Untuk Zona 1 meliputi Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi, HET beras medium senilai Rp. 10.900/kg sedangkan beras premium Rp 13.900/kg. Sementara itu, untuk Zona 2 meliputi Sumatera selain Lampung dan Sumsel, NTT, dan Kalimantan, HET beras medium sebesar Rp 11.500/kg dan beras premium Rp 14.400/kg. Adapun zona 3 meliputi Maluku dan Papua, HET beras medium sebesar Rp 11.800/kg, dan untuk beras premium sebesar Rp 14.800/kg.
Arief menuturkan, penerbitan Perbadan HET ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan harga dari hulu hingga hilir.
“Jadi di hulu kita mengatur harga di tingkat produsen melalui HPP, di hilir harga beras ini kita atur melalui penerapan HET. Ini kita lakukan agar terjadi keseimbangan hulu hilir sesuai arahan Presiden agar harga di tingkat produsen wajar, di pedagang dan penggilingan wajar, serta di tingkat konsumen juga wajar,” ujarnya.
Ditambahkannya, besaran HET baru yang ditetapkan ini telah dibahas bersama para stakeholder perberasan nasional dengan mempertimbangkan biaya pokok produksi, margin, kualitas beras, serta dampak kenaikan inflasi. (wur/cnbc)