
Jakarta – Artis Nikita Mirzani tak hanya divonis empat tahun penjara terkait kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gladys
Ia juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Selasa (28/10/2025).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar Hakim Ketua Kaerul Saleh saat membacakan putusan.
Majelis hakim menilai Nikita terbukti melakukan pemerasan terhadap Reza Gladys.
Masa penahanan yang telah dijalani pun akan dikurangkan dari total hukuman yang dijatuhkan.
“Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” tambah hakim.
Vonis ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 11 tahun penjara.
Nikita Mirzani sempat berharap divonis bebas
Sebelumnya dalam sidang dupliknya, Nikita menyampaikan harapannya agar majelis hakim membebaskannya dari seluruh tuntutan jaksa.
Ia menilai kasus yang menjeratnya penuh ketidakadilan sejak tahap penyidikan hingga persidangan.
“Selama kurang lebih delapan bulan ini saya dimasukkan ke penjara padahal saya tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan jaksa. Saya tidak pernah mengancam, memaksa, memeras, apalagi mencuci uang,” kata Nikita pada Kamis (24/10/2025) lalu.
Nikita mengaku kehilangan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum, namun masih berharap pada keadilan hakim.
“Tidak ada lagi harapan saya terhadap aparat penegak hukum lain, selain berharap kepada Bapak Hakim Yang Mulia. Saya bukan penjahat, apalagi pelaku kejahatan pencucian uang,” ucap Nikita.
Dengan suara bergetar, Nikita meminta agar majelis hakim memberikan putusan bebas karena yakin dirinya tidak bersalah.
“Saya mohon agar Bapak Hakim Yang Mulia membebaskan saya, karena saya sama sekali tidak pernah melakukan perbuatan pidana seperti yang dituduhkan,” katanya.
Duduk perkara kasus Nikira Mirzani dan Reza Gladys
Diketahui, Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki atau Mail Syahputra, didakwa atas dugaan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys, pemilik produk Glafidsya.
Jaksa menuduh Nikita mengancam Reza melalui media sosial dan meminta uang Rp 5 miliar agar berhenti membuat konten negatif.
Meski sempat ada kesepakatan sebesar Rp 4 miliar, Reza tetap melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya.
Nikita dijerat dengan Pasal 27B Ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU. (kompas)