Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tak dapat menerima permohonan uji UU Pemilu yang ingin syarat usia Capres-Cawapres dibatasi minimal 40 tahun dan maksimal 70 Tahun
Perkara Nomor 107/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan Rudy Hartono. Rudy meminta MK menetapkan usia 40 tahun sebagai batas minimal dan 70 tahun sebagai batas maksimal pada syarat usia capres-cawapres.
“Mengadili, Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Anwar saat membaca amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (23/10).
Dalam bagian konklusi mahkamah, Anwar membacakan bahwa pemohonan pemohon kehilangan objek.
Oleh karena itu, “Kedudukan hukum pemohon dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan.”
Sebelumnya, di dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Hakim Konstitusi Suhartoyo mempertanyakan tujuan pemohon mengajukan permohonan ini.
Suhartoyo meminta Rudy untuk menyertakan argumen-argumen mengapa harus ada batas atas 70 tahun pada pokok permohonan.
Ketika ditemui usai persidangan pendahuluan kala itu, Rudy mengaku tujuannya mengajukan permohonan ini karena sebagai warga negara, Rudy ingin dipimpin oleh presiden dan wakil presiden yang sehat.
Menurutnya, presiden dan wakil presiden yang kemudian sakit itu dapat tidak maksimal dalam menjalankan tugas, sehingga menyebabkan kerugian bagi warga negara.
Rudy lantas membantah bahwa permohonan ini bertujuan untuk mencegat langkah salah satu bakal calon presiden (bacapres) Prabowo Subianto menjadi peserta pilpres 2024 mendatang.
“Sangat jauh dari situ tujuan kita, memang enggak ada. Misalnya kan di masa-masa mendatang, Undang-undangnya dilengkapi, batas bawah dan atas itu kan lebih jelas dan lebih baik saya kira. Bukan untuk kontestasi yang besok, bulan depan ini sudah mulai pendaftaran. Bukan. Saya tidak ada niatan untuk itu,” ujar Rudy di Gedung MK RI kepada CNNIndonesia.com, Kamis (21/9).
Perkara batas usia capres-cawapres ini digugat sejumlah pihak. Sebelumnya, MK telah memutus sejumlah permohonan yang berkaitan dengan syarat usia minimal.
Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 menyatakan syarat usia capres-cawapres yang semula “berusia paling rendah 40 tahun” menjadi “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.
Imbasnya, anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka kini resmi menjadi bakal cawapres Prabowo Subianto. (pop/kid/CNN Indonesia)