Gedung Mahkamah Konstitusi. MK tegaskan larangan wakil menteri (wamen) yang merangkap jabatan melalui putusan yang dibacakan dalam sidang perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (28/8/2025). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) terus menerima permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) alias KUHAP baru.

Terdapat juga beberapa gugatan terhadap Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Hukum Pidana (KUHP). Serta, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com di laman resmi mkri.id, sejak 1 Januari 2026 hingga 15 Januari 2026, tercatat, ada 10 permohonan uji materiil atas aturan-aturan baru ini yang telah tercatat dalam sistem register MK.

Gugatan KUHAP Baru

2/PUU-XXIV/2026

Pada 5 Januari 2026, MK meregister perkara yang diajukan oleh dua mantan karyawan di perusahaan swasta, Lina dan Sandra Paramita dengan nomor perkara 2/PUU-XXIV/2026.

Baik Lina maupun Sandra dituduh melakukan penggelapan uang perusahaan dan kini tengah dilaporkan ke polisi.

Namun, proses pelaporan dan pemeriksaan oleh penyelidik dinilai janggal.

Melalui permohonan ini, mereka menggugat Pasal 16 tentang Penyelidikan, Pasal 19 Ayat (1) tentang Penyidikan, Pasal 22 Ayat (1) tentang Penyidik dapat Mendatangi Seseorang untuk Memperoleh Keterangan Tanpa Status Tersangka, dan Pasal 23 Ayat (5) tentang Kewajiban Penyidik Memberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan atau Pengaduan.

10/PUU-XXIV/2026

Lalu, pada 6 Januari 2026, dua mahasiswa ilmu politik, Fatur Rizqi Ramadhan dan Zain Amruzikin, bersama dengan, aktivis demokrasi, Abdul Hadi mengajukan uji materiil terhadap lima pasal dalam KUHAP baru.

Pasal-pasal ini antara lain:

  • Pasal 22 Ayat (1) tentang Penyidik dapat Mendatangi Seseorang untuk Memperoleh Keterangan Tanpa Status Tersangka;
  • Pasal 32 tentang Pendampingan Advokat atau Bantuan Hukum selama Pemeriksaan;
  • Pasal 60 ayat (3) tentang Koordinasi Penyidik dan Penuntut Umum dalam Penyidikan;
  • Pasal 65 huruf c tentang Kewenangan Penuntut Umum Memberikan Perpanjangan Penahanan;
  • Pasal 7 ayat (1) huruf j tentang Penghentian Penyidikan dengan memberitahukan Penuntut Umum;
  • Pasal 24 ayat (2) tentang Penghentian Penyidikan.

KUHP BARU

12/PUU-XXIV/2026

Pada 6 Januari 2026, tujuh orang mahasiswa, yaitu Ariyanto Zalukhu, Dewi Hajar Rahmawati Ali, Widia Putri Andini, Isya Nurul Awaliah Fazrin, Assagaf Reyvan Afandi, Alexandra Asheilla Taufik, dan Rizki Kurniawan, mengajukan permohonan uji materiil terhadap Pasal 433 Ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 434 Ayat (2) UU 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal-pasal ini mengatur tentang Tindak Pidana Penghinaan, Pencemaran Nama Baik, dan Fitnah.

Para pemohon menilai, frasa “orang lain” dan “menuduhkan suatu hal” tidak dirumuskan secara jelas sehingga menciptakan ruang agar pasal ini bisa digunakan secara sewenang-wenang.

Pada 13 Januari 2026, Gangga Listiawan selaku Bendahara Umum BEM PTNU mengajukan uji materiil terhadap Pasal 232 dan Pasal 233 UU 1/23.

Kedua pasal ini mengatur tentang pembubaran rapat lembaga dengan kekerasan atau ancaman. Serta, soal perintangan terhadap pimpinan lembaga untuk menghadiri rapat.

Pasal-pasal ini dinilai berpotensi menjadikan aktivitas penyampaian aspirasi publik pendapat menjadi tindakan pidana. Sehingga, ekspresi politik seseorang yang sah menjadi rentan untuk dikriminalisasi.

23/PUU-XXIV/2026

Masih pada 13 Januari 2026, I Ketut Astawa dan Reytman Aruan mengajukan permohonan uji materiil terhadap Pasal 231 UU 1/23 tentang Menodai Bendera dari Negara Sahabat.

Pemohon menilai larangan dalam pasal ini tidak memberikan batas yang jelas mengenai unsur, maksud, dan ruang lingkup perbuatan. Ketidakjelasan ini berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum.

Selain itu, pemohon juga menyinggung aktivitas musiman seperti pagelaran Piala Dunia di mana banyak bendera negara lain dijual secara marak.

Praktek ekonomi seperti pelipatan, penumpukan bendera ini berpotensi menjadi ajang pelaporan secara subjektif dianggap sebagai menodai atau mencemarkan.

27/PUU-XXIV/2026

Pada 14 Januari 2026, tujuh mahasiswa, yaitu Atrid Dayani, Aisyah Wardani, Aisyah Wardani, Rosmala Hasandi, Nailah Putri, Zaimatul Ummah, dan Aquilla Bhellasyifa Niman, mengajukan permohonan uji materiil terhadap Pasal 237 huruf b dan c UU 1/23 tentang Membuat Lambang Perseorangan, Organisasi menyerupai Lambang Negara.

Para pemohon menilai, pasal-pasal ini membatasi ruang demokrasi dan melemahkan semangat kebangsaan.

Salah satu alasannya, lambang negara Garuda Pancasila tidak dapat dipisahkan dalam pandangan hidup bangsa Indonesia.

Padahal, lambang negara tidak seharusnya digunakan secara terbatas pada sejumlah kelompok eksklusif.

Seharusnya, lambang negara dapat digunakan siapa saja selama tidak digunakan untuk merendahkan esensinya.

28/PUU-XXIV/2026

Masih pada 14 Januari 2026, dua mahasiswa, Bernita Matondang dan Vendy Setiawan mengajukan permohonan uji materiil terhadap Pasal 603 dan 604 UU 1/23.

Kedua pasal ini mengatur tentang perbuatan pidana setiap orang yang memperkaya dan menguntungkan diri sendiri serta mengakibatkan kerugian negara dapat diancam penjara.

Pemohon menyoroti dua pasal ini memiliki ancaman hukuman maksimal berupa penjara 20 tahun atau seumur hidup.

Ketiadaan hukuman mati bagi koruptor dinilai berpotensi menyebabkan kerugian bagi masyarakat selaku wajib pajak.

Sementara, korupsi dapat terjadi di sektor pelayanan publik yang pembiayaan diambil dari pajak. Jika korupsi terjadi, terdapat peluang pelayanan publik menjadi tergerus kualitasnya.

29/PUU-XXIV/2026

Masih pada 14 Januari 2026, Zico Leonard selaku advokat mengajukan permohonan uji materiil terhadap sejumlah pasal dalam UU 1/23, yaitu:

  • Pasal 100 Ayat tentang Pidana Mati;
  • Pasal 218 Ayat (1) dan (2) tentang Penyerangan pada Kehormatan, Harkat, dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden;
  • Pasal 219 tentang Penyiaran, Penyebaran Informasi.. tentang Penyerangan pada Kehormatan, Harkat, dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden;
  • Pasal 237 huruf b dan C tentang membuat logo perseorangan atau lembaga yang menyerupai lambang negara;
  • Pasal 240 Ayat (1) tentang Menghina Pemerintah dan Lembaga Negara;
  •  Pasal 241 Ayat (1) tentang Penyiaran dan Penyebarluasan Penghinaan Pemerintah dan Lembaga Negara;
  • Pasal 433 Ayat (3) tentang Pencemaran Nama Baik Tidak Dapat Dipidana karena untuk Kepentingan Umum;
  • Pasal 434 Ayat (2) tentang Pembuktian Kebenaran Tuduhan;
  • Pasal 509 huruf a dan b tentang Advokat, Suami/Istri Mengajukan Surat Permohonan Cerai atau Pailit.

UU Penyesuaian Pidana

21/PUU-XXIV/2026

Pada 12 Januari 2026, dua mahasiswa, Bernita Matondang dan Ariyanto Zalukhu mengajukan permohonan uji materiil terhadap Pasal 81 Ayat (3) UU 1/23 tentang KUHP dan Pasal 82 Ayat (1) UU 1/26 tentang Penyesuaian Pidana.

Pasal 81 Ayat (3) UU 1/23 mengatur tentang Pidana Denda Tidak Dibayar dan Kekayaan dapat Dilelang.

Pasal 82 Ayat (1) UU 1/26 mengatur tentang Penyitaan dan Pelelangan Kekayaan berkaitan dengan Pasal 81 Ayat (3) Tidak Cukup Diganti dengan Pidana Penjara.

Para pemohon selaku mahasiswa yang aktif dalam forum diskusi dan menyampaikan kritik, menilai, eskalasi hukuman dari denda ke penyitaan dan pelelangan kekayaan, serta ancaman penjara berpotensi menimbulkan ketakutan bagi masyarakat.

Alasannya, pemberian denda dan ancaman penjara tidak memperhitungkan kemampuan ekonomi seseorang.

Hal ini juga berpotensi melanggar asas pidana penjara sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir.

26/PUU-XXIV/2026

Pada 14 Januari 2026, empat mahasiswa, yaitu Rianjani Pajar Salusih, Muhammad Amyusril Baramirdin, Devina Futriyani, dan Bernita Matondang, mengajukan permohonan uji materiil terhadap Pasal 264 UU 1/26 tentang Penyiaran Berita yang Tidak Pasti, Berlebih-lebihan, atau Tidak Lengkap.

Para pemohon berargumen, informasi benar pada suatu ketika bisa menjadi berbeda setelah ada informasi resmi dari pemerintah atau instansi terkait.

Perubahan informasi ini berpotensi untuk disalahartikan sebagai informasi yang tidak pasti, berlebihan, atau tidak lengkap.

Sehingga, berpotensi menjadi ajang kriminalisasi bagi para pemohon yang merupakan mahasiswa yang aktif mengikuti diskusi publik. (kompas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer