Ilustrasi siswa SD. (Shutterstock/Gandi Purwandi)

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memerintahkan negara untuk menanggung biaya pendidikan dasar untuk semua anak Indonesia.

Menurut Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji, putusan itu ternyata mengatur bahwa pemerintah tidak hanya menanggung biaya pendidikan dasar di sekolah negeri, tetapi juga swasta.

Ubaid menjelaskan, awal mula MK bisa memerintahkan negara membiayai pendidikan dasar karena Ubaid dan kawan-kawannya menggugat Pasal 34 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003.

Dalam gugatannya, Ubaid meminta negara memenuhi hak pendidikan dasar seluruh anak Indonesia dan hasilnya dikabulkan sebagian oleh MK.

“Karena itu, standing point-nya adalah JPPI sedang meminta negara bagaimana menyusun langkah-langkah yang strategis untuk melindungi hak anak atas pendidikan,” kata Ubaid kepada Kompas.com, Jumat (30/5/2025).

Ubaid menafsirkan putusan MK, sebenarnya tidak masalah jika pemerintah mampu menampung semua anak Indonesia dalam sekolah negeri.

Namun, jika pemerintah tidak mampu maka harus melibatkan sekolah swasta untuk memberikan hak pendidikan dasar pada anak Indonesia.

“Jadi muncul pembahasan soal sekolah swasta karena konsekuensi soal sekolah negeri ini tidak cukup,” ujarnya.

Ubaid kemudian mencontohkan, misalnya di satu daerah ada 1.000 anak yang akan masuk sekolah, sedangkan sekolah negeri yang ada di daerah tersebut hanya mampu menanggung 500 siswa.

Oleh karena itu, kata Ubaid, pemerintah wajib melibatkan sekolah swasta untuk menanggung siswa yang tidak bisa masuk ke sekolah negeri.

“Maka, kewajiban negara adalah melibatkan sekolah swasta tadi itu untuk menampung 500 anak yang tidak tertampung itu,” ungkapnya.

“Sekolah swasta tidak boleh nolak karena yang dilakukan oleh negara adalah menjamin melindungi hak anak atas pendidikan ini ada 500 yang kurang,” lanjut Ubaid.

Namun, sekolah swasta yang tidak menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), atau memiliki tingkat kekhususan seperti dalam penerapan kurikulum, tetap berhak menolak ajakan pemerintah.

“Ya kita (pemerintah) memperbolehkan kalau ada sekolah swasta begitu yang tidak mau ikut skema pemerintah ya enggak apa-apa itu hak sekolah swasta,” ucapnya.

Ubaid menambahkan, dengan adanya putusan ini, pemerintah harus bekerja sama dengan sekolah swasta untuk memenuhi hak anak mendapat pendidikan dasar. Dengan kata lain, tidak semua sekolah swasta akan gratis, tetapi hanya sekolah swasta yang bekerja sama dengan pemerintah. (kompas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer