Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (foto: bisik.id)

Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk lebih berhati-hati dalam menangani setiap perkara gugatan hasil Pilkada 2024.

Hal ini dikarenakan putusan MK akan bersifat final dan mengikat, serta harus diterima oleh semua pihak yang terlibat.

“Saya berharap apa yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi menjadi akhir dari sengketa para pihak. Oleh karena itu, MK harus hati-hati dalam memutus karena putusan apapun yang dihasilkan oleh MK harus diterima para pihak,” ujar Irawan dalam keterangannya, Jumat (13/12/2024).

Irawan menekankan bahwa gugatan ke MK merupakan upaya para calon kepala daerah untuk mencari keadilan atas ketidakadilan yang mereka rasakan selama proses kontestasi.

“Tentu menyangkut kebenaran yang diyakininya terkait dengan dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses penyelenggaraan dan ketidakpuasan terhadap pelaksanaan tahapan penyelenggaraan,” kata Irawan.

Politikus Golkar ini juga berharap agar MK memastikan setiap putusan yang diambil adalah upaya melindungi hak konstitusional setiap warga negara.

“Dengan segala pengalamannya, Mahkamah Konstitusi pasti memahami bagaimana cara menangani dan menyelesaikan permohonan sengketa yang diajukan kepadanya,” ungkap Irawan.

Di sisi lain, Irawan mengingatkan bahwa sengketa hasil di MK juga berfungsi untuk mempertanggungjawabkan penyelenggaraan Pilkada.

Ia mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menyiapkan segala dokumen dan bukti yang diperlukan untuk persidangan.

“KPU dan Bawaslu sebagai pihak dalam penyelesaian sengketa hasil tersebut penting untuk mempersiapkan segala sesuatunya dan membuktikan telah bekerja sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu,” pungkasnya.

Hingga Jumat (13/12/2024), tercatat sudah ada 282 permohonan gugatan terkait hasil Pilkada serentak 2024 yang masuk ke MK.

Berdasarkan informasi yang tertera di laman resmi MK, 282 permohonan tersebut terdiri dari 16 gugatan hasil pemilihan gubernur, 218 gugatan hasil pemilihan bupati, dan 48 gugatan hasil pemilihan wali kota. (kompas).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer