Ilustrasi SKCK. (dok. Polres Tangerang Selatan)

Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) lahir dari kebutuhan masyarakat, terutama untuk melamar pekerjaan.

Pernyataan ini disampaikan seiring dengan surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang mengusulkan penghapusan SKCK karena dianggap berpotensi menghalangi hak asasi warga negara.

“(SKCK) itu juga berdasarkan pada permintaan dari beberapa masyarakat untuk khususnya adalah salah satunya misalkan pelamaran dalam bekerja,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko saat ditemui di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/3/2025).

Truno menegaskan bahwa SKCK merupakan salah satu fungsi operasional Polri yang bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Ia menambahkan bahwa hak-hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan diatur dalam konstitusi.

“Secara konstitusi, semua hak-hak masyarakat itu diatur. Kemudian juga dalam hal menerima pelayanan khususnya SKCK juga diatur,” lanjut dia.

Trunoyudo juga menekankan komitmen Polri untuk memperbaiki proses pembuatan SKCK, yang dinilai dapat menghambat masyarakat.

“Ketika ini dirasakan menghambat, tentu kita hanya memberikan suatu catatan-catatan. Karena SKCK adalah surat keterangan, catatan dalam kejahatan atau kriminalitas,” kata Truno.

Pemberian layanan SKCK diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Pasal 15 Ayat 1 dan huruf K, serta dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023.

“Tentu apa yang jadi masukan secara positif kami juga akan menghargai dan akan menjadi bagian untuk meningkatkan pelayanan kepada seluruh elemen masyarakat,” ujar dia.

Sebelumnya, Kementerian HAM mengirim surat kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang berisi usulan untuk mencabut SKCK.

Usulan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM Nicholay Aprilindo dalam sebuah diskusi di kantornya di Kuningan, Jakarta.

“Alhamdulillah tadi Pak Menteri sudah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk melakukan pencabutan SKCK dengan kajian yang kami telah lakukan secara akademis maupun secara praktis,” ungkap Nicholay.

Dia mengatakan, usulan tersebut muncul setelah Kementerian HAM melakukan pengecekan ke berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) di sejumlah daerah.

Dalam kunjungan tersebut, ditemukan bahwa mantan narapidana kesulitan mencari pekerjaan setelah keluar dari lapas, yang membuat mereka terpaksa mengulangi perbuatan melanggar hukum.

SKCK menjadi salah satu syarat yang menyulitkan mereka dalam mendapatkan lowongan kerja. (kompas).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer