Foto: Pelantikan 9 Pj Gubernur

Jakarta – Sembilan gubernur purnatugas hari ini. Mereka digantikan Penjabat (Pj) Gubernur yang telah ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan resmi dilantik oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Sembilan Pj gubernur yang dilantik Tito di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2023), itu bakal bertugas di Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Bali, Papua, NTT, Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan. Pelantikan dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly serta Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas.

Sebagai informasi, sejumlah gubernur selesai masa jabatannya pada 5 September 2023. Hal tersebut merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 152/P sampai 154/P dan 156/P Tahun 2018 tanggal 28 Agustus 2018. Selanjutnya, nomor 158/P Tahun 2018 tanggal 29 Agustus 2018, nomor 159/P sampai 162/P Tahun 2018 tanggal 4 September 2018 tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur masa jabatan 2018-2023.

Berikut daftar nama Gubernur dan Wakil Gubernur yang masa jabatannya berakhir hari ini:

  1. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum
  2. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen
  3. Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dan Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah
  4. Gubernur Bali Wayan Koster dan Wakil Gubernur Bali Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati
  5. Gubernur Papua Lukas Enembe
  6. Gubernur NTT Viktor Laiskodat dan Wakil Gubernur NTT Josef Naisoi
  7. Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji dan Wagub Kalbar Ria Norsan
  8. Gubernur Sulawesi Tenggara Alin Mazi dan Wakil Gubernur Sultra Lukman Abunawas
  9. Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman

Pelantikan diawali dengan menyanyikan lagu ‘Indonesia Raya’. Setelah itu, acara dilanjutkan dengan pembacaan keputusan presiden tentang pemberhentian dengan hormat terhadap Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Bali, Papua, NTT, Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan.

Kemudian, sembilan penjabat gubernur itu maju ke depan. Tito lalu membimbing pengucapan sumpah jabatan yang diikuti oleh sembilan penjabat gubernur itu.

“Demi Allah saya bersumpah, akan memenuhi kewajiban saya sebagai penjabat gubernur dengan sebaik-baiknya, dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat negara dan bangsa,” kata sembilan penjabat gubernur.

Berikut ini nama sembilan Pj Gubernur yang diputuskan Jokowi:

  1. Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin
  2. Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana
  3. Pj Gubernur Sumatera Utara Hassanudin
  4. Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya
  5. Pj Gubernur Papua Ridwan Rumasukun
  6. Pj Gubernur NTT Ayodhia Kalake
  7. Pj Gubernur Kalimantan Barat Harrison Azroi
  8. Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Budhi
  9. Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin

Mendagri Wanti-wanti Pj Gubernur Netral di Pemilu 2024

Mendagri Tito mengingatkan para Pj gubernur untuk bersikap netral di Pemilu 2024. Tito akan memberikan sanksi bagi penjabat yang tidak netral.

“Kalau ada yang nggak netral kita periksa dan kemudian kalau terbukti ya kita beri sanksi, dari yang teringan sampai terberat,” kata Tito di Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (5/9).

Tito pun mengingatkan tugas para penjabat adalah untuk mengisi kekosongan pemerintahan. Sebab itu, Tito menekankan penjabat kepala daerah harus bersikap netral.

“Saya sudah berkali-kali, sudah saya sampaikan. Begini aja Pj kan diperintahkan netral, tujuan Anda jadi Pj mengisi kekosongan agar pemerintahan running, syukur-syukur kalau bisa memperbaiki sistem,” jelasnya.

Tito menuturkan pihaknya melakukan evaluasi tiga bulan sekali terhadap penjabat kepala daerah. Dia menyebut banyak yang akan mengawasi para penjabat tersebut.

“Kami melakukan evaluasi tiga bulan sekali, anda diawasi banyak pihak. Di internal diawasi karyawannya yang juga bukan orang-orang bodoh, pintar-pintar juga mereka itu,” kata Tito.

“Kedua mereka diawasi jajaran pengawas internal, mereka diawasi masyarakat dan seluruh partai politik,” imbuhnya. (fas/idn/detik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer