Serang – Pria bernama Rozy dan ibu mertuanya, Rihanah, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perzinaan. Polisi meminta kedua tersangka kooperatif.
“Kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini dapat kooperatif,” kata Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskirum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani kepada wartawan, Kamis (24/8/2023).
Kasus ini mencuat usai istri Rozy menyampaikan laporan ke polisi pada Januari 2023. NR melaporkan Rozy dan Rihanah ke polisi karena dugaan perzinaan. Polisi pun menargetkan kasus tersebut bisa dituntaskan dengan cepat.
“Sehingga kasus ini dapat dituntaskan segera dan tidak berlarut-larut,” ujarnya.
Dia mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (12/7). Keduanya diduga melanggar pasal 284 KUHP.
“Dari hasil penyidikan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi maka pada Jumat (18/8) penyidik dan tim melakukan gelar perkara kembali untuk menetapkan tersangka pelaku kejahatan,” ujarnya.
“Langkah-langkah selanjutnya penyidik mengirimkan pemberitahuan penetapan status tersangka ke Kejaksaan Tinggi Banten, mengirimkan SP2HP kepada pelapor dan sudah dikirimkan, serta melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka yang sudah dijadwalkan untuk meminta keterangan lebih lanjut,” sambungnya.
Sebelumnya, kasus ini viral di media sosial di awal tahun 2023. NR melaporkan perzinaan Rozy, yang kini menjadi mantan suaminya, dan ibunya ke Polda dengan didampingi oleh tim 911 Hotman Paris.
“Kita mendampingi Saudari NR membuat laporan terkait dugaan perzinaan yang dilakukan Saudara RZ dan Saudari R,” kata perwakilan tim 911 Zahra Amelia pada Senin (30/1). (bri/haf/detik)