Foto: I Nyoman Sukena, saat duduk di kursi terdakwa terkait kasus pelihara landak jawa di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Kamis (12/9/2024). KOMPAS.com/ Yohanes Valdi Seriang Ginta).

Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mendorong agar sanksi pidana terhadap warga yang kedapatan memelihara hewan dengan kategori dilindungi menjadi opsi terakhir.

Hal itu disampaikan Gilang merespons maraknya warga yang dijatuhi sanksi pidana karena memelihara hewan dilindungi dalam beberapa waktu terakhir.

“Maraknya warga yang dipidana karena ketidaktahuan atau kealpaannya memelihara hewan langka sangat mengoyak rasa keadilan masyarakat,” ujar Gilang dalam keterangannya, Kamis (12/9/2024).

Gilang mencontohkan kasus kakek Piyono (61) di Malang yang divonis penjara 5 tahun karena memelihara ikan aligator pada 9 September 2024.

Sebelumnya, terdapat pula warga Bali bernama I Nyoman Sukena (38) yang dituntut 5 tahun penjara karena memelihara 4 landak Jawa.

“Dalam kasus seperti ini, seharusnya penerapan pidana jadi pilihan terakhir karena toh mereka tidak tahu kalau memelihara satwa dilindungi,” ungkap Gilang.

“Ini hal yang memprihatinkan dan menimbulkan banyak pertanyaan tentang penerapan hukum konservasi di Indonesia,” kata dia.

Gilang berpandangan bahwa kasus kakek Piyono dan I Nyoman Sukena seharusnya bisa diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

Sebab, kata Gilang, ada faktor ketidaktahuan dari masyarakat soal hewan-hewan yang tidak boleh dipelihara karena berstatus dilindungi.

“Penegak hukum semestinya lebih bijaksana. Terapkan saja sanksi administratif, misalnya denda sebagai bagian dari pencegahan dan pemulihan lingkungan,” ucap Gilang.

Sukena ditangkap di rumahnya oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, pada 4 Maret 2024.

Dia ditangkap karena memelihara dua anak landak Jawa yang awalnya dipelihara oleh mertuanya.

Namun, saat mertuanya meninggal, ia memutuskan untuk merawat landak Jawa tersebut dan tidak untuk diperjualbelikan. Kasus tersebut kemudian bergulir hingga ke persidangan di PN Denpasar.

Sukena didakwa melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp 100 juta.

Sukena ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kerobokan sejak 12 Agustus 2024. (kompas).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer