Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan ada tiga solusi untuk menyelesaikan persoalan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.
Pertama, untuk persoalan hukum akan diselesaikan oleh Polri.
“Pokoknya penyelesaiannya tiga. Satu, masalah hukum, akan diselesaikan oleh Polri,” ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/7/2023).
Kedua, untuk masalah administrasi pendidikan akan terus dilakukan pembinaan dan pemantauan.
“Kemudian masalah keamanan, karena ada masalah sosial, ada masalah politis sedikit-sedikit itu diselesaikan oleh Gubernur (Jawa Barat) Pak Ridwan Kamil bersama aparat vertikal,” ucap Mahfud.
Sebagaimana diketahui, Ponpes Al Zaytun sedang menjadi sorotan publik lantaran penuh kontroversi.
Selain itu, umat Islam juga mempertanyakan sumber dana untuk membangun kompleks ponpes yang terletak di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Dari segi ibadah, Ponpes itu menerapkan cara yang tidak biasa. Misalnya saf shalat Idul Fitri 1444 Hijriah yang bercampur antara laki-laki dan perempuan.
Bahkan, ada satu orang perempuan sendiri berada di depan kerumunan laki-laki.
Karena kontroversi itu, pemerintah akan menerapkan sanksi administrasi hingga sanksi pidana.
Selain menerapkan cara beribadah yang berbeda, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang juga disebut-sebut terkait dengan gerakan Negara Islam Indonesia Komandemen Wilayah 9 (NII KW 9).
Namun, meski sudah beberapa kali dilaporkan, keberadaan kelompok NII KW 9 disebut-sebut tidak mudah dibuktikan karena selalu bergerak di bawah tanah.
Saat ini, pemerintah sedang melakukan investigasi terhadap pimpinan Ponpes Al Zaytun. Nantinya, pemerintah akan membuat keputusan. (kompas)