Kakek Tarman (74) menikahi Sheila Arika (23). (foto: bhinnekanusantara)

Pacitan – Kakek Tarman (74), warga Wonogiri, Jawa Tengah, resmi dilaporkan ke Polres Pacitan terkait cek Rp 3 miliar.

Pelapor adalah dua warga Pacitan, yakni Bambang Wisnu Aji Hernama Hendra dan Muhammad Nur Ichwan, yang merasa janggal dengan cek yang jadi mahar pernikahan itu.

Dua warga Pacitan yang dikenal sebagai penggiat media sosial itu melaporkan Kakek Tarman karena menduga cek Rp 3 miliar diduga palsu.

Cek Rp 3 miliar itu digunakan sebagai mahar pernikahan saat Kakek Tarman menikahi Sheila Arika (23), warga Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.

“Iya, saya melaporkan atas dugaan cek palsu senilai Rp 3 miliar yang diberikan Mbah Tarman sebagai mahar kepada Sheila Arika,” kata Bambang, Rabu (15/10/2025), seperti dikutip Surya.co.id.

Bambang yang hadir dan menyaksikan langsung prosesi akad nikah Mbah Tarman dan Sheila di Desa Jeruk pada Rabu (8/10/2025) merasakan curiga dengan cek tersebut.

Sebab, cek Rp 3 miliar itu kusut dan dikeluarkan dari kantong baju Tarman.

“Saya berada di lokasi saat ijab kabul. Aneh saja, cek bernilai fantastis diserahkan dari kantong baju begitu saja,” ujar Bambang.

“Sekarang lho, cek Rp 3 miliar, nominal besar, tapi ceknya kusut, kayak biasa saja,” imbuhnya.

Ia melaporkan kasus itu supaya pemalsuan dokumen tidak dianggap sebagai hal yang wajar.

“Kalau dibiarkan, nanti seolah pemalsuan surat jadi hal biasa,” tegasnya.

Hal serupa juga disampaikan Muhammad Nur Ichwan. Ia juga menduga cek tersebut palsu.

“Tahun itu, saya lihat bentuk cek yang diberikan Mbah Tarman sama dengan yang dulu sempat heboh tahun 2009,” ujarnya.

Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, akan menyelidiki laporan terkait dugaan cek palsu itu.

“Kami akan memeriksa saksi ahli untuk menentukan obyek yang dilaporkan,” katanya, Senin (13/10/2025).

Catatan Kriminal Mbah Tarman di Polres Wonogiri, Terungkap Usai Mahar Cek Rp 3 Miliar

Sosok Mbah Tarman (74) tengah menjadi buah bibir setelah pernikahannya dengan Sheila Arika (24) di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, Rabu (8/10/2025).

Kisah dua pasangan yang terpaut usia 50 tahun itu viral di media sosial karena mahar atau maskawin bernilai fantastis, yakni cek senilai Rp 3 miliar.

Netizen pun ramai membicarakan latar belakang Tarman. Banyak di antara mereka yang mengungkapkan bahwa Tarman adalah seorang penipu.

Dikutip dari Kompas.com, Senin (13/10/2025), Kapolres Wonogiri, AKBP Wahyu Sulistyo mengungkapkan bahwa Tarman pernah dijerat dengan Pasal 378 KUHP atas tindakan penipuan barang antik samurai.

Tarman kemudian menjalani hukuman penjara selama dua tahun.

“Perkara saudara Tarman sudah diproses hukum di Polres Wonogiri pada bulan Februari 2022 dan sudah menjalani hukuman kurang lebih (vonis dua tahun),” jelasnya.

Kapolres menjelaskan, penipuan yang dilakukan Tarman terjadi dalam periode Agustus 2016 sampai tahun 2020 dengan kerugian korban mencapai Rp 250 juta.

Modus operasi

Tarman melakukan penipuan kepada korban dengan cara mengaku memiliki pedang samurai yang apabila dijual akan laku dengan harga Rp 20.030.000.000.000.

Ia menawarkan biaya operasional hasil penjualan pedang samurai tersebut sebesar Rp 3.000.000.000.000.

“Pada saat itu pelaku menerangkan kepada korban bahwa ia akan mencari sendiri pembeli dari pedang samurai tersebut, dan pedang samurai tersebut akan dijual melalui yayasan yang bernama Yayasan PPMI Sumedang PL,” jelas Kapolres.

Wahyu memaparkan, saat itu Tarman juga sering menyebut nama seseorang yang diakuinya merupakan pengurus Yayasan PPMI Sumedang PL maupun orang yang terlibat dalam proses jual beli pedang samurai tersebut.

“Disuruh untuk membuat draf nota kesepakatan (MoU) tentang ganti biaya perawatan pedang (samurai) ex Jepang, Nomor: 042/MoU/Yosidawa/SM/X/2016,” lanjutnya.

Setelah itu, korban yang percaya kemudian secara bertahap menyerahkan sejumlah uang, baik secara tunai, transfer, maupun dalam bentuk lain berupa pembayaran biaya operasional kepada Tarman.

Wahyu menambahkan, masih banyak korban lain dengan kerugian lebih besar yang tidak bersedia melapor karena takut uang yang sudah diserahkan kepada Tarman akan hangus dan tidak menerima hasil dari penjualan pedang samurai tersebut. (kompas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer