
Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti mengatakan, langkah politik informal juga bisa menjadi opsi terkait pencopotan Bupati Pati, Sudewo.
Diketahui, Bupati Sudewo didemo dan didesak mundur oleh puluhan ribu massa yang melakukan aksi demo di alun-alun Pati pada Rabu (13/8/2025).
Desakan mundur itu dipicu dari kebijakan menaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) sebesar 250 persen dan sikap arogansinya merespons aksi protes atas kebijakan tersebut.
Bivitri mengatakan, langkah politik informal tersebut menjadi opsi cepat yang bisa ditempuh. Sebab, proses hukum dan melalui DPRD membutuhkan waktu yang panjang.
“Jadi, kalau kita melihat situasi politik seperti ini jalan keluarnya sebenarnya bukan hanya jalan keluar hukum tapi juga jalan keluar politik,” kata Bivitri dalam program Obrolan Newsroom bersama Kompas.com, Rabu.
Menurut dia, langkah politik informal itu bisa dilakukan oleh pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian atau melalui Partai Gerindra. Mereka meminta Sudewo mundur dari posisinya sebagai Bupati Pati.
“Sebenarnya yang bisa dilakukan antara lain kalau pemerintah pusat melalui Presiden entah melalui Menteri Dalam Negeri secara informal berbicara dengan Bupati apalagi ini Bupati dari Gerindra partainya setahu saya silakan koreksi bila saya keliru,” ujar Bivitri.
“Bisa menggunakan pendekatan kepartaian untuk meminta yang bersangkutan mundur karena dampaknya akan nasional nih, dari Pati ke nasional gitu,” katanya lagi.
Bivitri mengatakan, langkah cepat itu perlu dilakukan karena eskalasinya di Pati bisa meluas bahkan menjadi isu nasional.
Namun, dia juga mengatakan, pemakzulan kepala daerah juga bisa dilakukan melalui DPRD.
Hanya saja, prosesnya lebih panjang karena harus melalui persetujuan rapat paripurna dahulu di DPRD. Lalu, hasilnya harus dibawa ke Mahkamah Agung (MA) untuk dibuatkan keputusan.
Setelah itu, kembali lagi ke DPRD untuk dibuatkan keputusan sekaligus pengusulan ke Mendagri agar kepala daerah dimaksud diberhentikan.
Ketentuan Pemakzulan Kepala Daerah
Dalam Pasal 79 Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) memang diatur bahwa pemakzulan kepala daerah dimulai dari usulan DPRD yang kemudian diputuskan dalam rapat paripurna.
Kemudian, dalam rapat paripurna tersebut harus dihadiri oleh 3/4 dari total anggota DPRD. Lalu, 2/3 dari peserta rapat paripurna harus menyetujui pemakzulan untuk memberhentikan kepala daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 UU Pemda.
Setelah itu, keputusan paripurna dibawa ke MA untuk diperiksa dan diadili. Jika kepala daerah terbukti melanggar sumpahnya dan telah diputus MA, DPRD dapat mengusulkan pemberhentian kepada Menteri.
“Menteri wajib memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak Menteri menerima usul pemberhentian tersebut dari pimpinan DPRD,” bunyi Pasal 80 ayat (1)f UU Pemda.
Bupati Pati Didemo dan Diminta Mundur
Diketahui, puluhan ribu orang melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran di alun-alun Pati, pada Rabu ini.
Unjuk rasa tersebut berawal dari kebijakan Bupati Sudewo yang menaikkan PBB-P2 sebesar 250 persen.
Namun, kebijakan itu diketahui sudah dibatalkan. Bahkan, Sudewo sudah meminta maaf. Tetapi, massa tetap menggelar demonstrasi.
Aksi demo yang juga menuntut agar Sudewo mundur itu pun sempat diwarnai kericuhan. Hingga polisi harus menembakan gas air mata dan melakukan penyemprotan water cannon untuk membuat massa terpencar.
Namun, massa tetap bertahan hingga sekitar pukul 12.16 WIB, Sudewo akhirnya keluar menemui massa dengan pengawalan ketat dari mobil rantis polisi.
Sudewo yang keluar dari atap mobilnya menyampaikan permohonan maaf singkat sebelum kembali masuk karena situasi tidak kondusif.
Sebab, dia sempat dilempari air minum kemasan dan sandal oleh massa pendemo.
DPRD Setujui Pansus Pemakzulan
Merespons desakan pendemo, DPRD Pati menyepakati hak angket dan membentuk panitia khusus (pansus) untuk pemakzulan Bupati Pati Sudewo.
Ketua DPRD Pati Ali Badrudin mengatakan, usulan hak angket tersebut telah memenuhi syarat secara formal.
“Ini rapat dengan momen yang sangat penting. Keputusan diambil sesuai tahapan yang berlaku. Kita menyetujui penjadwalan dan usulan angket,” ujar Ali, Rabu.
Namun, pansus hak angket tersebut dikatakan bakal fokus pada penyelidikan kebijakan kenaikan PBB-P2 hingga 250 persen yang dilakukan Sudewo. Meskipun, kebijakan tersebut sudah dibatalkan. (kompas).