Jakarta – Komisi Yudisial (KY) bakal melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait putusan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal tahapan Pemilihan Umum (Pemilu).
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito setelah menerima laporan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih terhadap majelis hakim PN Jakarta Pusat yang diduga melakukan pelanggaran etik.
Diketahui, putusan majelis hakim yang ketuai oleh hakim T Oyong dengan anggota H Bakri dan Dominggus Silaban tersebut pada pokoknya menghukum KPU sebagai pihak tergugat untuk menunda tahapan pemilu yang telah berjalan.
“Bahwa yang dilaporkan adalah hakim PN Jakarta Pusat itu sudah memenuhi syarat baru diregister, setelah itu baru dilakukan pemeriksaan. Tetapi, di luar para majelis hakim, bisa saja panitera atau mungkin hakim lain yang tahu tentang masalah ini, atau juga ke kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Joko di Gedung KY, Jakarta, Senin (6/3/2023).
Joko mengatakan, pemanggilan Ketua PN Jakarta Pusat atau para hakim dan panitera dilakukan untuk mendalami laporan dugaan pelanggaran etik yang diterima oleh KY.
Sementara terhadap pihak terlapor tidak akan langsung dipanggil. Tetapi, keterangan dari pihak yang tidak termasuk yang dilaporkan akan terlebih dahulu dianalisis.
Menurut Joko, hasil analisis tersebut bakal dibawa ke tim panel untuk diputuskan apakah laporan tersebut layak ditindaklanjuti atau tidak.
“Jadi di KY, terlapor itu (pemeriksaannya) terakhir. Tapi, kalau misalnya sifatnya klarifikasi, bertanya kenapa bikin putusan (seperti yang dilaporkan), belum sampai ke pemeriksaan, itu masih bisa memanggil para majelis tapi hanya (sebatas) klarifikasi,” ujar Joko.
“Misalnya, di panel sudah ditentukan, bisa ditindaklanjuti dan dugaan pelanggaran etiknya ada, itu baru (majelis hakim diperiksa), dibawa ke Pleno untuk menjatuhkan sanksi, sanksi apa yang dijatuhkan kepada para majelis hakim,” katanya lagi.
Untuk diketahui, laporan Koalisi Masyarakat Sipil diwakili oleh Themis Indonesia Law Firm dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Perwakilan Perludem, Ihsan Maulana menilai, majelis hakim yang memeriksa perkara Prima diduga melakukan pelanggaran karena mengabulkan sebuah perkara yang bukan kewenangan absolutnya.
Ia berpandangan, tindakan majelis hakim bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2 tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melawan Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.
“Oleh karena itu, dapat diduga majelis hakim yang memeriksa perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst melanggar prinsip kode etik dan pedoman perilaku hakim bersikap profesional,” kata Ihsan.
Diberitakan sebelumnya, PN Jakarta Pusat memenangkan Prima atas gugatan perdata mereka terhadap KPU, Kamis (2/3/2022).
Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024.
“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.
Adapun Prima melaporkan KPU karena merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.
Namun, Prima merasa telah memenuhi syarat keanggotaan tersebut dan menganggap bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah dan menjadi biang keladi tidak lolosnya mereka dalam tahapan verifikasi administrasi. (kompas)