Ilustrasi kotak kosong

Batam – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat 41 daerah di Indonesia menghadapi kotak kosong pada Pilkada 2024.

Ketua KPU RI Mochammad Afifudin di Batam, Jumat, mengatakan jika pada Pilkada nanti kotak kosong dinyatakan menang, maka pihaknya telah mempersiapkan skema untuk pemungutan suara kembali pada setahun berikutnya yakni 2025.

“Tahun depan kesepakatan kita di DPR RI Komisi II kemarin, kotak kosong yang menang maka pemilu akan dilaksanakan di tahun selanjutnya. Berapa bulan tahapannya? Nanti KPU akan lakukan simulasi, normalnya 11 bulan dari tahapan awal,” kata Afifudin.

Ia menyampaikan calon yang sebelumnya ikut berpartisipasi dalam Pilkada 2024, juga dapat kembali bersaing di pemilihan 2025.

“Calon itu bisa bersaing kembali, aturannya UU Pilkada. Penetapannya nanti di tanggal 22 September,” kata dia.

Terkait aksi mengampanyekan kotak kosong, Afifudin tidak mempersoalkan hal tersebut, selagi masyarakat tidak mengajak masyarakat untuk golput (tidak menggunakan hak pilih).

“Yang penting jangan sampai mengampanyekan orang tidak menggunakan hak pilihnya. KPU tidak akan memfasilitasi kampanye kotak kosong. Soal pilihan itu hak, kotak kosong untuk yang tidak setuju dengan calon yang ada,” ujar dia.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera menyusun rancangan jadwal pilkada ulang pada 2025 terkait kemungkinan kotak kosong menang melawan calon tunggal.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan hal tersebut sesuai dengan Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menjelaskan pemilihan berikutnya diselenggarakan pada tahun depan.

Skema disiapkan jika kotak kosong menang Pilkada 2024

Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan pihaknya telah membahas skema sampai anggaran yang disiapkan jika kotak kosong yang menang Pilkada 2024 di 41 daerah yang hanya memiliki calon tunggal.

“Kami hari ini ada pembahasan soal anggaran dan catatan KPU. Sejauh ini pasangan tunggal sementara ada 41, tapi nanti akan dilihat penetapannya. Setelah dua titik ada yang daftar lagi. Tentu selain pasangan calon tunggal pasti ada hasil yang akan kita sampaikan pada tanggal 22 September, penetapan calon apakah memenuhi syarat dan verifikasi,” ucap Afif selepas menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan Permasalahan Hukum dalam Pilkada Jabar 2024 di Bandung, Rabu.

Jika ada calon tunggal, maka tidak akan ada pengundian nomor di surat suara, dan dalam surat suara yang ada, hanya gambar pasangan calon berdampingan dengan kotak kosong untuk dicoblos.

Jika nanti hasilnya kotak kosong yang menang, kata Afif, diputuskan untuk dilakukan Pilkada susulan atau lanjutan yang akan dilakukan pada tahun 2025.

“Pemilu selanjutnya akan dilakukan tahun depan. Itu sudah dimasukkan dalam PKPU berdasar rekapitulasi dan penetapan. Kalau kotak kosong menang, maka Pilkada selanjutnya itu tidak lima tahun tapi setahun,” kata Afif.

Tahapan Pilkada susulan nantinya akan dipertimbangkan kembali dan dibuatkan simulasi oleh KPU. Sementara pada pembiayaan, akan dibebankan pada APBD.

“Nanti apakah Pilkada itu 11 bulan atau bagaimana, akan kita simulasikan dulu sebagaimana hasil rapat ini. Pembiayaannya kalau Pilkada disupport APBD, tapi kalau setelah dilihat dalam undang-undang bisa dibantu atau disupport APBN juga,” ucap Afif.

Terkait penganggaran, kata Afif, juga jadi perhatian pihaknya mengingat ketika pelaksanaan Pilkada tahun 2025, proses penganggaran untuk proses demokrasi tersebut selesai di tahun 2024 ini.

“Jadi yang terbaik lah kita koordinasikan. Ya ini kan APBD, kecuali daerah otonomi baru kayak di Papua pemekarannya semua dari APBN,” ujar dia.

Dalam kesempatan itu, Afif juga menegaskan soal logistik Pilkada, semua tengah diproses dengan diharapkan memakan waktu yang singkat, dan tinggal menanti tahapan selanjutnya, yakni penetapan pasangan calon pada 22 September 2024, lalu tanggal 25 September 2024 mulai kampanye serentak.

Terkait soal netralitas KPU yang ketika disinggung apakah ada anggota KPU yang disinyalir bakal memenangkan calon tunggal, ia memastikan hal itu tak akan terjadi.

“Nggak ada, nggak ada. Semua sudah sesuai aturan semua. Perhelatan Pilkada ini semuanya jangan ada yang khawatir, takut, sampai merasa diintimidasi. Baik partai, kandidat, dan penyelenggara harus diarahkan untuk merayakan dengan gembira dan tanpa pelanggaran,” kata dia. (ant).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer