Kediri – majalahbuser.com, KPU Kabupaten Kediri mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor)Persiapan Penetapan Pasangan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 pada Kamis-Jumat (19-20/12)
Bertempat di Aula Lantai 2 Kantor KPU Provinsi Jawa Timur, Jl. Tenggilis No.1 Surabaya. Acara dimulai pukul 10.00 WIB dan dijadwalkan berlangsung selama 2 hari (19-20 Desember 2024).
Dalam kesempatan ini KPU Provinsi Jawa Timur mengundang 114 peserta yang terdiri dari Ketua, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Kasubag Teknis dan Hukum. Turut hadir mewakili KPU Kabupaten Kediri, Ketua Nanang Qosim, Divisi Teknis Irbabul Lubab dan Kasubag Tekhum Donny Hendrawan.
Mewakili Ketua, Anggota KPU Jatim Divisi Perencanaan dan Logistik Miftahur Rozaq menyampaikan bahwa dalam tema rakor persiapan penetapan pasangan calon terpilih kepala daerah kali ini merupakan bagian yang perlu kita persiapkan dengan baik, sesuai dengan ketentuan, peraturan dan perundangan-undangan yang ada.
“Disamping itu kami juga bersyukur dalam pilkada keserentakan yang pertama kali ini terbilang lancar, meskipun ada beberapa persoalan dalam hal ini Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah dan ini wajar, dimana bagian ini merupakan ujung tahapan yang ada,” kata Rozaq.
“Dalam hasil Pilkada, pasti ada yang merasa ada kecurangan, ada ketidakadilan dan sebagainya, akan tetapi bisa diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan salah satunya melalui Mahkamah Konstitusi,” imbuhnya.
Rozaq juga menambahkan, dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah untuk Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur ada 16 Kab/Kota ditambah 1 dari Provinsi Jawa Timur yang telah melayangkan gugatan di Mahkamah Konstitusi.
Choirul Umam Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim dalam arahannya menekankan agar KPU Kabupaten/Kota dalam penetapan pasangan calon terpilih kepala daerah harus sesuai Peraturan Presiden Nomor 80 tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota dan juga peraturan-peraturan yang ada.
“Didalam Perpres 80 Tahun 2024 pada Pasal 22A ayat (1) Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025 dan untuk ayat (2) nya berbunyi Pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025,” ucap Umam.
“Didalam ayat (3) nya berbunyi bahwa Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dapat dilaksanakan melewati tanggal yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dengan pertimbangan atau alasan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A ayat (3) ,” ucapnya. (bsr1/KPU).