Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan tidak ada penggelembungan suara perolehan untuk PSI dalam pemilihan legislatif DPR RI 2024. KPU menyebut melonjaknya suara PSI di website pemilu2024.kpu.go.id lantaran ada kesalahan pada Sisten Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
“Tidak ada terjadi penggelembungan suara, yang ada adalah ketidakakuratan teknologi OCR (optical character recognition) dalam membaca foto formulir model C.hasil plano. Di sini pentingnya peran serta aktif pengakses Sirekap untuk menyampaikan telah terjadinya ketidakakuratan tersebut,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Senin (4/3/2024).
Idham menjelaskan pihaknya sejak awal telah menjalankan rekomendasi Bawaslu, jika Sirekap perlu diakurasi data sesuai formulir model C.hasil. Idham menyebut data tersebut saat ini sedang dalam proses akurasi.
“Sekali lagi kami sampaikan bahwa hasil resmi perolehan suara peserta pemilu itu berdasarkan rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang,” jelas dia.
Idham menuturkan proses rekapitulasi berjenjang diawali dari kecamatan, di mana anggota PPK akan membuka kotak suara yang berisikan formulir C.hasil plano dan membacakannya.
Kemudian, hasil dari yang dibacakan itu akan diinput menggunakan file tamplate formulir d.hasil (formulir rekapitulasi tingkat kecamatana) yang masih kosong. Hasil tersebut pun kemudian dikirimkan melalui Sirekap.
Selanjutnya, formulir tersebut diserahkan kepada saksi dan pengawas ditingkat kecamatan untuk dilakukan pengecekan ulang. Lalu, formulir pun ditandatangani dan diunggah ke Sirekap.
“Jadi, hasilnya itu berdasarkan hasil manual. Sekarang tinggal di tingkat kabupaten/kota,” jelas Idham.
Sebagai contoh, di Kecamatan Cibeber, Cilegon, Banten, perolehan suara PSI dalam formulir d.hasil (tingkat kecamatan) sama dengan formulir c.hasil (TPS).
Seperti yang terjadi di TPS 004 Cikerai, formulir d.hasil dan formulir c.hasil menunjukkan perolehan suara PSI yakni 2 suara. Sedangkan, dalam Sirekap mendapat 44 suara.
Bawaslu soal Dugaan Penggelembungan Suara PSI: Tidak Benar
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menanggapi dugaan penggelembungan perolehan suara PSI. Bawaslu mengaku telah melakukan verifikasi terkait dugaan tersebut.
“Ada beberapa yang kita verifikasi tidak terbukti. kemudian kita verifikasi ke lapangan misalnya ada di Cilegon, terselesaikan, ada di sosial media kan? Ada juga di Jawa Tengah yang sudah selesai secara berjenjang, sudah diselesaikan,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (4/3/2024).
Bagja mengatakan di beberapa daerah, hasil formulir c.hasil plano sama dengan formulir d.hasil di tingkat kecamatan. Kendati demikian, kata dia, masih ada kesalahan membaca formulir ke Sirekap.
“Untuk di Sukoharjo, kecamatan Gatak, terus kelurahan Geneng, TPS berapa nih? Jadi hasil laporan teman-teman demikian. Itu untuk Gatak. Untuk Cilegon juga demikian. Jadi tidak benar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bagja menyampaikan jika KPU telah memperbaiki masalah teknologi Optical Character Recognation (OCR). Diketahui, KPU sempat mengungkapkan jika OCR yang digunakan Sirekap tidak akurat dalam membaca formulir c.hasil.
“Kan sudah ada perbaikan, kalau OCR kan masalah C Hasil, C Hasil konversi dari gambar ke angka kalau enggak salah begitu ya katanya. Jadi ya harus diperbaiki kan sudah ada, ada maintenance dua sampai tiga hari di KPU,” ujarnya.
Kendati demikian, Bagja meminta KPU tidak berhenti melakukan rekapitulasi berjenjang secara manual. Sebab, kata dia, rekapitulasi berjenjang menjadi acuan untuk penghitungan suara.
“Yang kita tidak boleh itu berhenti rekapitulasi berjenjang manual, itu yang nggak boleh berhenti. Begitu maju laksanakan terus,” ucap dia. (azh/amw/aik/detik)