Jakarta – KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Besaran nilai pencucian uang yang dilakukan mantan pegawai Ditjen Pajak itu ditaksir hampir Rp 100 miliar.
“Kira-kira mendekati Rp 100 M,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur kepada wartawan, Kamis (1/6/2023).
Tim penyidik KPK juga telah menyita aset milik Rafael Alun di sejumlah daerah. Aset-aset yang disita itu diduga berasal dari hasil korupsi yang dilakukan Rafael.
Asep mengatakan nilai ratusan miliar pencucian uang Rafael Alun itu juga termasuk sejumlah aset yang telah disita.
“Itu total dengan nilai aset propertinya,” ujar Asep.
Menurut Asep, tim penyidik kini masih menelusuri aset-aset lain yang dimiliki Rafael. KPK menduga besaran nilai pencucian uang yang dilakukan Rafael masih bisa bertambah.
“Kami masih melakukan penelusuran. Jadi masih ada kemungkinan bertambah,” ujar Asep.
Dihubungi terpisah, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik kini juga telah mengendus adanya aset lain yang masih dimiliki Rafael.
“Selain yang sudah disita kemarin, tim penyidik juga sudah menemukan indikasi adanya aset lain yang segera kami lakukan penyitaan. Peran serta masyarakat menjadi penting bersama KPK telusuri lebih lanjut aset-aset yang ada kaitannya dengan tersangka dimaksud,” ujar Ali.
Aset Moge hingga Indekos Rafael Disita KPK
KPK masih melakukan penyidikan terkait kasus gratifikasi dan pencucian uang dengan tersangka Rafael Alun Trisambodo. Sejumlah aset milik mantan pegawai Ditjen Pajak itu disita KPK.
“Tim penyidik KPK terus lakukan penelusuran aset terkait perkara korupsi dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU dengan tersangka RAT,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (31/5).
Ali mengatakan aset milik Rafael Alun yang disita KPK tersebar mulai di Yogyakarta hingga Jakarta Barat. Di Solo, tim penyidik menyita mobil mewah milik Rafael.
“Terbaru, benar tim penyidikan telah lakukan penyitaan dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di Kota Solo Jateng,” ujar Ali.
Satu motor gede (moge) Triumph 1.200 cc milik Rafael Alun yang berada di Yogyakarta juga telah dilakukan penyitaan. Rumah serta bisnis kontrakan Rafael di Jakarta Barat pun turut disita penyidik.
“Di Jakarta, KPK juga telah lakukan penyitaan rumah di Simprug, rumah kos di Blok M, dan kontrakan di Meruya, Jakarta Barat,” tutur Ali
Rafael Alun Trisambodo awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. KPK menyebut Rafael Alun diduga menerima gratifikasi USD 90 ribu atau senilai Rp 1,3 miliar. (ygs/dhn/detik)