Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (31/3/2026). (KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan kajian terhadap kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, KPK pada dasarnya mendukung kebijakan WFH untuk efisiensi energi imbas eskalasi konflik di Timur Tengah.

“Untuk itu, dari kebijakan pemerintah tersebut, KPK masih melakukan pengkajian bagaimana nanti teknis penerapannya,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Budi mengatakan, KPK tetap mengutamakan pelayanan publik dan memanfaatkan teknologi untuk memaksimalkan pelayanan selama penerapan kebijakan WFH tersebut.

“Dalam penerapannya nanti KPK mengacu kepada poin-poin kebijakan pemerintah tersebut untuk melakukan penghematan energi, kemudian menjaga kualitas pelayanan publik, memanfaatkan teknologi informasi, sehingga ini akan ada penyesuaian-penyesuaian. Tapi kami pastikan bahwa pelayanan publik yang ada di KPK tetap dapat diakses sebagaimana mestinya,” ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini meminta pimpinan instansi memastikan kebijakan WFH tidak menurunkan produktivitas pegawai maupun menghambat pelayanan kepada masyarakat.

“Memastikan bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan publik,” kata Rini Widyantini, dikutip dari Surat Edaran, Rabu (1/4/2026).

Kebijakan WFH ini mulai berlaku pada 1 April 2026 sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 tentang pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN di instansi pemerintah.

Dalam aturan tersebut, ASN bekerja dari kantor selama empat hari, yakni Senin hingga Kamis, dan bekerja dari rumah setiap Jumat.

Pimpinan instansi diminta memantau dan mengawasi pencapaian target kinerja individu maupun unit kerja. (kompas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer