Foto: Salah satu terdakwa korupsi pembangunan pabrik Blast Furnace Complex tahun 2011 menyalami jaksa usai persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan.

Serang – Mantan Direktur Utama PT Krakatau Steel Fazwar Bujang dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.

Bersama Fazwar Bujang, empat petinggi perusahaan baja itu juga dituntut enam tahun penjara.

Keempatnya yakni mantan Direktur Utama PT Krakatau Engineering Periode 2005-2010 dan Deputi Direktur Proyek Strategis 2010-2015.

Bambang Purnomo selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012-2015. Hernanto Wiryomijoyo selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011.

Muhammad Reza selaku General Manager Proyek PT Krakatau Steel dari Juli 2013-Agustus 2019, sekaligus juga Project Manager PT Krakatau Engineering Periode 2013-2016.

JPU Kejagung Adi Satria Sitompul menilai kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan pabrik Blast Furnace Complex tahun 2011 yang menyebabkan kerugian negara Rp6,9 triliun.

Kelimanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fazwar Bujang berupa pidana penjara selama 6 tahun,” kata Adi Satria dihadapan hakim Pengadilan Tipikor Serang yang diketuai Nelson Angkat, Rabu (22/6/2023) malam.

Oleh jaksa, Fazwar Bujang juga diberikan hukumqn tambahan dengan diharuskan membayar denda Rp 800 juta subsider 5 bulan.

Sedangkan empat terdakwa lainnya, Andi Soko Setiabudi, Bambang Purnomo, Hernanto Wiryomijoyo, dan M Reza, oleh JPU ketiganya dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 850 juta subsider 5 bulan.

Sebelum memberikan hukuman, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni perbuatan kelimanya telah merugikan keuangan negara Rp 2.397.105.156.174 dan USD 292.454.070 atau total Rp 6,9 triliun.

Kemudian, kelima terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam upaya memberantas korupsi.

“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan para terdawka bersikap sopan selama persidangan,” ujar Adi.

Usai mendengarkan tuntutan, kelima terdakwa setelah berkonsultasi dengan masing-masing pengacraranya akan mengajukan pledoi atau pembelaan.

Sidang pun ditutup dan akan dilanjutkan atau ditunda hingga 26 Juni 2023. (kompas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer