
Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mengambil langkah setelah Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menyatakan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) sebagai informasi terbuka.
Komisioner KPU Iffa Rosita mengatakan, seluruh Komisioner KPU belum bisa berkumpul untuk membahas putusan KIP itu.
“Kebetulan kami bertujuh belum kumpul lengkap pasca putusan sidang KIP ini. Karena sebagian masih bertugas di luar kota,” kata Iffa kepada Kompas.com, Rabu (14/1/2026).
“Segera setelah itu kami putuskan dalam pleno untuk langkah selanjutnya,” imbuh Iffa.
Di samping itu, Iffa mengaku sudah berkoordinasi dengan Biro Hukum KPU mengenai putusan KIP tersebut.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Kepala Biro Hukum KPU RI apakah telah menerima salinan putusan perkara KIP nomor 074 sebagai bahan untuk kami pelajari.
Ijazah Jokowi informasi terbuka
Diberitakan, Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai Termohon menyerahkan salinan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) kepada Bonatua Silalahi selaku Pemohon.
Bonatua mengajukan sengketa ke KIP karena KPU RI dinilai menyembunyikan sembilan informasi dalam salinan ijazah Jokowi yang seharusnya terbuka untuk publik.
Perintah tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan atas perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 yang digelar pada Selasa (13/1/2026).
“Meminta kepada Termohon untuk memberikan informasi paragraf 62 kepada Pemohon setelah keputusan ini berkekuatan hukum tetap,” ujar Ketua Majelis Handoko Agung Saputro saat membacakan amar putusan, dilansir dari siaran langsung Kompas TV, dikutip Rabu (14/1/2026).
Di samping itu, Majelis KIP juga menyatakan bahwa salinan ijazah Jokowi untuk pencalonan presiden pada 2014 dan 2019 sebagai informasi yang terbuka.
“Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi yang terbuka,” ujar Handoko.
Dalam sengketa ini, Bonatua mempersoalkan KPU yang menyembunyikan 9 informasi pada ijazah Jokowi, yakni nomor kertas ijazah, nomor ijazah, nomor induk mahasiswa, tanggal lahir, tempat lahir, tanda tangan pejabat legalisir, tanggal dilegalisir, tanda tangan rektor UGM, dan tanda tangan dekan Fakultas Kehutanan UGM. (kompas)